Kompas TV nasional update corona

Muncul Klaster Tarawih di Banyumas, Menag Yaqut Minta Jajarannya Intensifkan Panduan Ibadah Ramadan

Kompas.tv - 30 April 2021, 19:25 WIB
muncul-klaster-tarawih-di-banyumas-menag-yaqut-minta-jajarannya-intensifkan-panduan-ibadah-ramadan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Dokumen Kemenag) (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksaan ibadah Ramadan.

Termasuk ibadah Idul Fitri 1442 H yang akan berlangsung dalam situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menag Yaqut Minta Pengelola Ponpes Ingatkan Santri Soal Larangan Mudik Lebaran

Hal itu berkenaan dengan munculnya dua klaster baru Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang diduga berasal dari kegiatan salat tarawih.

“Kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama. Sebab, potensi penyebaran virus bisa dari mana saja. Ini yang harus diantisipasi bersama,” kata Menag di Jakarta, seperti dikutip dari lama situs resmi Kemenag, Jumat (30/4/2021)

Menurut Menag, klaster tersebut muncul bisa jadi dipicu karena ketidaktaatan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes), sebagaimana yang telah dibuat pemerintah.

Padahal, sejak awal Menag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus alquran, serta i`tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala.

Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Yakni menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Menag Yaqut meminta pengurus atau pengelola masjid maupun musala wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol kesehatan.

Sehingga, jika ada petugas, maka ketika diketahui ada jamaah yang sedang tidak sehat seperti halnya di Banyumas, jamaah tersebut tidak diizinkan masuk untuk menjaga jamaah lain.

Baca Juga: Kemenag: Nuzulul Qur'an Spirit Meneladani Qur'an dalam Bingkai Berbangsa

Selain memastikan jamaah menerapkan prokes, petugas yang ditunjuk juga melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala.

Menag menegaskan, SE tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, termasuk nanti saat salat Idul Fitri.

“Untuk itu, saya minta jajaran Kemenag, pusat dan daerah untuk mengintensifkan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan. Baik kepada pengurus masjid atau musala maupun masyarakat umum. Patuhilah prokes serta berkoordinasi selalu dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19,” tandasnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x