> >

Bagaimana Hukumnya Membuka Warung Makanan Siang Hari di Bulan Ramadan?

Panduan | 23 April 2021, 00:07 WIB
Ilustrasi restoran atau warung makanan yang tutup siang hari di bulan Ramadan. (Sumber: Shutterstock/Viktoriya Pavliuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Puasa adalah ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, termasuk makan dan minum.

Saat Ramadan, sebagian besar restoran atau warung makan akan tutup di siang hari dan akan buka menjelang waktu berbuka puasa.

Namun, tak jarang juga kita menemukan warung makan yang tetap berjualan di siang hari. Padahal, sebagian besar masyarakat di sekitar warung tengah menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Sudah Selesai Haid tapi Belum Sempat Mandi Wajib, Bolehkah Puasa?

Lantas, bagaimana hukum tetap berjualan di warung makan saat siang hari di bulan Ramadan?

Wakil Rektor IAIN Surakarta, Syamsul Bakri, mengatakan bahwa persoalan berjualan atau membuka warung makanan di siang hari bulan Ramadan sebenarnya tidak diatur secara detail dalam Alquran maupun hadis.

“Jadi ini persoalan yang dalilnya tidak ditunjuk secara jelas. Tetapi kita bisa menjawab bagaimana hukum orang berjualan atau membuka warung di siang Ramadan,” ujarnya, dikutip dari Tribunnews, Kamis (22/4/2021).

Syamsul menjelaskan bahwa membuka warung makanan saat siang hari di bulan Ramadan pada prinsipnya tidak masalah.

Baca Juga: Es Buah Prasmanan Diserbu Pemburu Takjil

“Pertama, karena alasan pekerjaan, karena mencari nafkah hukumnya tetap wajib. Kedua, karena tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadan,” paparnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU