> >

Bolehkah Meninggalkan Salat Tarawih karena Sibuk Bekerja?

Amalan | 21 April 2021, 19:32 WIB
Ilustrasi Salat Tarawih berjamaah yang dilakukan Muhammadiyah. (Sumber: muhammadiyah.or.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bulan Ramadhan diistilahkan dengan bulan suci atau bulan yang mulia. 

Karena itulah, selama Ramadan umat Islam harus dapat memanfaatkan bulan ini dengan sebaik-baiknya, yakni giat dalam menjalankan ibadah. 

Banyak amaliah/ibadah yang dapat dilakukan selama Ramadan, salah satunya yakni salat Tarawih pada malam hari.

Walaupun bukan salah satu kewajiban dalam ibadah Ramadan, namun Tarawih sudah menjadi ciri khas. 

Di sisi lain, bekerja dan mencari penghasilan untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari adalah sebuah kewajiban. 

Saat mendapatkan jadwal untuk bekerja di malam hari, maka kita pun harus memilih, antara meninggalkan pekerjaan atau ibadah salat Tarawih.

Lalu, bagaimana menyikapi ini dan bagaimana Islam memandang hal ini?

Baca Juga: Susunan Bacaan Surat Al Quran pada Salat Tarawih

Sebagai informasi, hukum menjalankan Salat Tarawih adalah sunnah, bukan wajib. Hal ini telah ditunjukkan oleh Rasulullah SAW.

Rasul SAW sengaja tidak melakukan shalat Tarawih setiap malam selama bulan Ramadan agar shalat itu tidak disangka wajib oleh umatnya.

Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, Rasulullah SAW bersabda: “Aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali kalau salat ini diwajibkan pada kalian.” Yang dimaksud aku tidak datang ke masjid adalah melaksanakan shalat malam atau shalat Tarawih dalam bahasa kita sekarang.

Sementara hukum bekerja adalah wajib. Apalagi pekerjaan itu sangat erat kaitannya dengan kehidupan anak-istri atau keluarga.

Terutama pekerjaaan itu menyangkut keselamatan dan kemaslahatan yang lebih luas, misalnya dokter jaga dan satpam, petugas keamanan. Maka pekerjaan semacam ini tidak bisa asal ditinggalkan hanya karena ibadah sunnah.

Namun bila masih ada waktu usai bekerja, maka dapat melakukan salat Tarawih.  Tetapi, jika waktu kerja sampai pagi, maka tidak masalah meninggalkan salat Tarawih. 

Baca Juga: Hukum Puasa tapi Tidak Pernah Salat Tarawih

Dalam Al-Qur’an juga dijelaskan bahwa Allah SWT tidak menjadikan agama sebagai sebuah kesulitan atau kesusahan,

“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Q.S al-Hajj: 78).

Jangankan salat Tarawih yang sunnah, Rasulullah SAW saja pernah membolehkan orang untuk meninggalkan salat Jumat dengan alasan tertentu.

Rasululah SAW pernah bersabda ketika ditanya oleh Ibnu Abbas tentang uzur yang memperbolehkan seorang tidak mengikuti shalat Jumat atau jamaah:

” “

“Diriwayatkan oleh Ibn Abbas RA. berkata, “Siapa yang mendengar suara adzan kemudian ia tidak datang, maka ia telah meninggalkan shalat kecuali orang yang uzur.” Kemudian para sahabat bertanya, “Apa yang dimaksud Uzur, wahai Rasulullah SAW?” Rasul menjawab, “takut dan sakit.”

Dalam al-Majmu’, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa di antara uzur shalat Jumat adalah kekhawatiran atas harta atau nyawa orang lain yang dilindungi.

Satpam dan dokter jaga adalah dua profesi yang bertanggung jawab atas harta dan nyawa orang lain. Sehingga bisa dimasukkan dalam kategori uzur ini.

Kaul Imam an-Nawawi ini sebenarnya masuk dalam bab shalat Jamaah, sehingga yang dimaksud uzur meninggalkan shalat dalam hal ini adalah shalat jamaah.

Namun dalam bab shalat jumat, secara khusus Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa semua uzur yang diperbolehkan untuk meninggalkan shalat jamaah, sama juga dalam kondisi shalat jumat.

“Setiap uzur yang dapat menggugurkan (kewajiban) shalat Jamaah pada hari selain hari Jumat, bisa juga menggugurkan kewajiban shalat Jumat di hari Jumat, kecuali kedinginan di malam hari karena tidak akan terjadi pada siang hari ketika shalat Jumat.”

Artikel karya M Alvin Nur Choironi ini merupakan kolaborasi dengan Islami.co Untuk melihat artikel resmi, silakan klik link berikut ini: Mana yang Didahulukan, Bekerja atau Shalat Tarawih?

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU