> >

Bolehkah Meninggalkan Salat Tarawih karena Sibuk Bekerja?

Amalan | 21 April 2021, 19:32 WIB
Ilustrasi Salat Tarawih berjamaah yang dilakukan Muhammadiyah. (Sumber: muhammadiyah.or.id)

Namun bila masih ada waktu usai bekerja, maka dapat melakukan salat Tarawih.  Tetapi, jika waktu kerja sampai pagi, maka tidak masalah meninggalkan salat Tarawih. 

Baca Juga: Hukum Puasa tapi Tidak Pernah Salat Tarawih

Dalam Al-Qur’an juga dijelaskan bahwa Allah SWT tidak menjadikan agama sebagai sebuah kesulitan atau kesusahan,

“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Q.S al-Hajj: 78).

Jangankan salat Tarawih yang sunnah, Rasulullah SAW saja pernah membolehkan orang untuk meninggalkan salat Jumat dengan alasan tertentu.

Rasululah SAW pernah bersabda ketika ditanya oleh Ibnu Abbas tentang uzur yang memperbolehkan seorang tidak mengikuti shalat Jumat atau jamaah:

” “

“Diriwayatkan oleh Ibn Abbas RA. berkata, “Siapa yang mendengar suara adzan kemudian ia tidak datang, maka ia telah meninggalkan shalat kecuali orang yang uzur.” Kemudian para sahabat bertanya, “Apa yang dimaksud Uzur, wahai Rasulullah SAW?” Rasul menjawab, “takut dan sakit.”

Dalam al-Majmu’, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa di antara uzur shalat Jumat adalah kekhawatiran atas harta atau nyawa orang lain yang dilindungi.

Satpam dan dokter jaga adalah dua profesi yang bertanggung jawab atas harta dan nyawa orang lain. Sehingga bisa dimasukkan dalam kategori uzur ini.

Kaul Imam an-Nawawi ini sebenarnya masuk dalam bab shalat Jamaah, sehingga yang dimaksud uzur meninggalkan shalat dalam hal ini adalah shalat jamaah.

Namun dalam bab shalat jumat, secara khusus Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa semua uzur yang diperbolehkan untuk meninggalkan shalat jamaah, sama juga dalam kondisi shalat jumat.

“Setiap uzur yang dapat menggugurkan (kewajiban) shalat Jamaah pada hari selain hari Jumat, bisa juga menggugurkan kewajiban shalat Jumat di hari Jumat, kecuali kedinginan di malam hari karena tidak akan terjadi pada siang hari ketika shalat Jumat.”

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU