> >

Bagaimana Hukum Mimpi Basah di Bulan Ramadan?

Risalah | 14 April 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi tidur (Sumber: bavorndej)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hukum mimpi basah di bulan ramadan adalah salah satu perbuatan yang seringkali ditanyakan terkait perbuatan yang membatalkan puasa.

Dalam hal ini, Islami.co telah membahas riwayat hadits yang menerangkan hukum mimpi basah di bulan Ramadan.

Berikut hadits dan penjelasannya.

Baca Juga: Minum 7 Jenis Obat Ini Saat Puasa Ramadan Tak Membatalkan Puasa?

Tidak Membatalkan Puasa karena Tidak Sengaja

Mimpi merupakan aktivitas manusia yang tidak bisa dikendalikan.

Dari H.R Abu Daud, mimpi dikategorikan sebagai aktivitas yang terkena beban menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Sebagaimana hadis berikut ini.

: .

Nabi Muhammad Saw. bersabda, ”tidaklah batal puasa seseorang yang muntah, mimpi basah dan bekam.” (HR. Abu Daud).

Menurut Imam Tarmidzi, hadits tersebut adalah dhaif, yakni hadits lemah karena perawinya lemah dalam ingatan dan kredibilitasnya.

Baca Juga: Inovatif! Atap Masjid Dimanfaatkan untuk Tanam Sayuran Hidroponik

Penulis : Dian Nita Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU