> >

Shalat Tarawih di Masjid Hanya Boleh Dilaksakan Daerah Zona Kuning dan Hijau

Panduan | 12 April 2021, 09:29 WIB
Ilustrasi: ratusan jamaah dengan mengenakan masker menjalankan shalat tarawih berjamaah di Masjid Agung An Nur Batu Merah, Kecamatan Sirimau , Ambon, Kamis (23/4/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)

2. Pengurangan kapasitas jemaah menjadi 50%

Salat lima waktu, tarawih, tadarus, witir, itikaf, nuzulul Al-Quran boleh dilaksanakan dengan pembatasan kehadiran jemaah paling banyak 50 % dari kapasitas masjid dan musola.

3. Pengajian dan kultum paling lama 15 menit

Kegiatan ibadah yang melibatkan banyak orang seperti pengajian, ceramah, tausiyah, kultum dan kuliah subuh boleh dilakukan paling lama 15 menit.

Baca Juga: Salat Tarawih Pertama, BMKG Perkirakan Hujan Lebat di Sebagian Wilayah Indonesia

4. Sahur dan buka di rumah masing-masing

Dalam hal ini, buka bersama boleh dilakukan hanya di daerah zona hijau dan kuning dengan mematuhi protokol kesehatan.

Namun masyarakat dianjurkan untuk berada di rumah masing-masing dan menjauhi kerumunan.

5. Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid dengan protokol kesehatan

Hal itu tertuang dalam SE No.4 tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Fuad meminta kepada pengurus dan pengelola masjid untuk melakukan disinfektan secara teratur dan menyediakan tempat cuci tangan di area masjid terutama pintu masuk.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU