> >

Erick Thohir: Pemerintah akan Gaji Pegawai Rp 600.000 Selama 4 Bulan, Begini Skema dan Syaratnya

Kebijakan | 6 Agustus 2020, 10:36 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengungkapkan pemerintah akan menggaji pegawai sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Terlebih, dampak pandemi Covid-19 telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan, tak terkecuali sektor ekonomi yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.

Erick Thohir menuturkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada periode April-Juni atau kuartal II-2020 berada pada angka minus 5,32 persen. Tentu hal tersebut membuat pemerintah tak tinggal diam.

Baca Juga: Jokowi akan Beri Rp 600.000 ke Setiap Pegawai Selama 6 Bulan, Apa Syaratnya?

Pemerintah menyiapkan dua hal yang menjadi fokus dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi dengan memberikan stimulus yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat.

Misalnya, untuk masyarakat miskin ada program bantuan sosial, dan dukungan kepada UMKM berupa subsidi bunga dan kredit.

Selanjutnya, juga dilakukan percepatan penyerapan tenaga kerja melalui proyek-proyek padat karya.

"Upaya percepatan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan upaya kesehatan dan membangun rasa aman di tengah pandemi," ujar Erick Thohir melalui keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (6/8/2020).

Menurut Erick, dengan rasa aman inilah, maka dapat mendorong masyarakat tingkat menengah ke atas untuk mulai berani membelanjakan uang atau tabungannya pada sektor-sektor produktif maupun investasi. Dengan begitu, diharapkan dapat menggerakkan perekonomian di Indonesia.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Bantuan Karyawan dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta, Totalnya Rp 31,2 T

Erick mengungkapkan, program pemulihan ekonomi yang dilaksanakan oleh pemerintah sebenarnya cukup banyak dan saling berkesinambungan.

Sejauh ini terdspat program bantuan sosial tunai, bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan hingga penyaluran kredit di sektor UMKM.

Agar tepat sasaran, dibutuhkan waktu dan data yang akurat serta koordinasi dengan banyak pihak untuk merealisasikan bantuan tersebut.

"Percepatan realisasi program pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan prioritas utama pemerintah untuk kesehatan dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pandemi ini agar kesehatan pulih, dan ekonomi pun bangkit," katanya.

Lebih lanjut, Erick Thohir yang juga jadi Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, turut mengonfirmasi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani ihwal stimulus dari pemerintah berupa bantuan gaji tambahan kepada pekerja dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca Juga: Perdana Di Kota Bandung, Pencairan Bantuan Sosial Tunai Gelombang II Sebesar Rp 300 Ribu Per Bulan

Erick mengatakan, bantuan pemerintah kali ini diberikan kepada 13,8 juta pekerja. Namun, tidak semua mendapat bantuan tersebut. Hanya pekerja non PNS dan BUMN yang akan dapat bantuan tersebut.

Selain itu, pekerja yang akan dapat bantuan yakni hanya pekerja swasta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Nantinya, mereka para pegawai tersebut akan menerima bantuan gaji sebesar Rp600 ribu per bulan yang diberikan selama 4 bulan.

Hal ini sekaligus mengklarifikasi ihwal informasi sebelumnya mengenai pemerintah akan memberikan bantuan tersebut selama 6 bulan.

Bantuan gaji ini nantinya akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah Siapkan Bantuan Gaji untuk Pekerja dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta

Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini, kata Erick Thohir, untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Hal ini penting sehingga menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini," ujar Erick.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU