> >

Indonesia Belum Masuk Resesi Meski Pertumbuhan Ekonomi Minus 5,32 Persen, Kenapa?

Ekonomi dan bisnis | 5 Agustus 2020, 18:40 WIB
Ilustrasi resesi ekonomi akibat pandemi virus corona. Indonesia Belum Masuk Resesi Meski Pertumbuhan Ekonomi Minus 5,32 Persen, Kenapa? (Sumber: Shutterstock/Lightspring/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 minus 5,32 persen.

Angka tersebut lebih dalam dari konsensus pasar ataupun ekspektasi pemerintah dan Bank Indonesia yang di kisaran minus 4,3 persen hingga minus 4,8 persen.

Baca Juga: Indonesia Belum Resesi, Jika...

Kendati pertumbuhan ekonomi Indonesia terkontraksi dalam pada kuartal II-2020, hal itu bukan berarti sudah memasuki resesi.

Sebab, resesi terjadi jika pertumbuhan ekonomi negatif pada dua kuartal berturut-turut.

Pada kuartal I-2020, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh positif sebesar 2,97 persen, meski melambat bila dibandingkan kuartal IV-2019 yang tumbuh 4,97 persen.

"Walaupun mengalami pertumbuhan minus pada kuartal II-2020, tetapi kita secara formal belum disebut resesi. Definisi resesi terjadi ketika pertumbuhan ekonomi negatif dua kuartal berturut-turut," ungkap Direktur Riset Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah, Rabu (5/8/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jangan Takut Resesi Ekonomi, Wakil Menkeu: Indonesia Bisa Tumbuh Positif Kuartal III 2020

Jurang Resesi

Ia menekankan, Indonesia akan resmi masuk jurang resesi jika pertumbuhan ekonomi kembali negatif pada kuartal III-2020.

Saat ini, CORE sendiri memperkirakan ekonomi Indonesia berpotensi tumbuh negatif 3-4 persen pada kuartal III-2020.

"Jadi kita baru disebut mengalami resesi nanti apabila pada bulan Oktober 2020, ternyata BPS kembali merilis angka pertumbuhan kuartal III yang negatif," katanya.

Piter menjelaskan, dampak dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang minus sebenarnya sudah dirasakan oleh masyarakat sepanjang April-Juni 2020.

Periode ketika pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Sehingga, kontraksi tersebut adalah dampak dari wabah Covid-19 yang membatasi aktivitas ekonomi," ujarnya.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU