> >

Kementerian BUMN Tegaskan Tak Ada yang Salah Komisaris Rangkap Jabatan dan Penghasilan

Bumn | 5 Agustus 2020, 05:40 WIB
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. (Sumber: Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan komisaris BUMN yang rangkap jabatan.

 

Pasalnya, menurut dia, tidak ada aturan yang melarang komisaris BUMN yang rangkap jabatan.

Hal ini disampaikan Arya menanggapi temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dengan banyaknya komisaris BUMN yang merangkap jabatan lain.

Baca Juga: Ombudsman dan KPK Usut 397 Komisaris Rangkap Jabatan, Ini Respons BUMN

"Kita mematuhi saja peraturan perundangan yang berlaku. Sepanjang tak ada peraturan perundangan yang kita langgar maka kita akan tetap seperti biasa, yang sudah lama bertahun-tahun dilaksanakan seperti ini," kata Arya, Selasa (4/8/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Arya menegaskan bahwa sampai saat ini tak ada aturan perundang-undangan yang mengatur bahwa komisaris BUMN dilarang rangkap jabatan.

Jika Ombudsman menyarankan adanya aturan itu, maka Kementerian BUMN akan menunggu sampai usulan itu benar-benar terealisasi.

"Apa pun itu saran ombudsman kita menunggu saja. Kami kementerian BUMN hanya akan mematuhi regulasi yang ada. Itu kan usulan, ya kita lihat nanti saja," katanya.

Baca Juga: Adian Napitupulu Sebut Semua Direksi dan Komisaris BUMN Titipan, Jumlahnya 6.000 Sampai 7.200 Orang

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Kementerian BUMN Tegaskan Tak Ada yang Salah Komisaris Rangkap Jabatan dan Penghasilan. (Sumber: KompasTV)

 

Temuan Ombudsman

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU