> >

Kasus Lama Diungkit, Perusahaan Hary Tanoesoedibjo Global Mediacom Digugat Pailit KT Corporation

Ekonomi dan bisnis | 3 Agustus 2020, 09:54 WIB
ILUSTRASI. PT Global Mediacom BMTR; MNC Tower; grup MNC Group (Sumber: Dok. MNC via Kontan.co.id)

Pasalnya, pada 2003 yang berhubungan dengan perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.   

"Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 tahun. Bahkan, KT Corporation sudah pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019," tulis Christophorus dalam rilisnya.

Menurut BMTR, Pengadilan seharusnya menolak permintaan KT Corp lantaran tidak didukung fakta hukum yang valid. 

Baca Juga: Penipuan Investasi, KSP Tinara Dinyatakan Pailit, Nasabah Rugi 270 Miliar

"Sehingga terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19," tulis BMTR.

Global Mediacom menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik.

Sebab itu, perseroan tak akan diam. Sebaliknya, justru akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya. 

“Termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian,” ucap Taufik.

Baca Juga: Merpati Siap Terbang Lagi Setelah Diputus Tidak Pailit

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU