> >

Kasus Lama Diungkit, Perusahaan Hary Tanoesoedibjo Global Mediacom Digugat Pailit KT Corporation

Ekonomi dan bisnis | 3 Agustus 2020, 09:54 WIB
ILUSTRASI. PT Global Mediacom BMTR; MNC Tower; grup MNC Group (Sumber: Dok. MNC via Kontan.co.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - PT Global Mediacom Tbk (BMTR), salah satu anak usaha Grup MNC milik Hary Tanoesoedibjo digugat pailit oleh perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Gugatan dari KT Corporation tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal Selasa, 28 Juli 2020. 

Pada petitumnya, KT Corporation yang merupakan satu dari tiga perusahaan telekomunikasi terbesar di Korea Selatan itu memohon pengadilan untuk mengabulkan permohonan pailit BMTR, salah satu perusahaan milik Ketua Umum Partai Perindo itu.  

Baca Juga: KSP Tinara Dinyatakan Pailit, Kuasa Hukum Nasabah : Ada Mafia Hukum di Penipuan Investasi Ini

"Menyatakan PT Global Mediacom Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian yang tertulis dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Minggu (2/8/2020). 

Pihak PT Global Mediacom Tbk (BMTR) lantas angkat bicara terhadap gugatan KT Corporation atas permohonan tersebut.

Direktur Chief Legal Counsel PT Global Mediacom Tbk, Christophorus Taufik, mengatakan permohonan dari KT Corporation tersebut tidak berdasar atau tidak valid. 

Perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan tersebut telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 dan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pizza Hut Tidak Bangkut Tetapi Mengajukan Pailit, Apa Bedanya?

Selain itu, BMTR mempertanyakan validitas KT Corporation mengajukan permohonan gugatan pailit itu.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU