> >

Pemerintah Resmi Bentuk Holding Asuransi BUMN PT BPUI

Bumn | 31 Maret 2020, 19:35 WIB
Ilustrasi Asuransi (Sumber: Freepik.com via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) resmi menjadi induk perusahaan atau holding asuransi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Keputusan tersebut setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2020 tentang pembentukan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Tak hanya itu, telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146/KMK.06/2020, tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham BPUI. 

Baca Juga: OJK Naikkan Syarat Modal Pembentukan Usaha Asuransi, Trauma Jiwasraya?

Keputusan itu telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 26 Maret 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan ditandatanganinya Akta Inbreng.

Direktur Utama PT BPUI, Robertus Billitea, mengatakan pihaknya siap menjalankan amanat tersebut dengan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang benar dan penuh kehati-hatian.

“Dengan begitu, diharap industri asuransi dan penjaminan bisa memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia,” kata Robertus Billitea dalam keterangan resminya pada Selasa (31/3/2020).

Dengan keluarkannya aturan tersebut, BPUI akan membawahi empat perusahaan BUMN asuransi lainnya, yakni PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang telah dikeluarkan tersebut, maka seluruh penyertaan modal negara (PMN) berupa saham yang ada di masing-masing anak usaha holding asuransi dan penjaminan akan berpindah atau dialihkan ke holding yang nilainya setara dengan Rp60 triliun.

Baca Juga: Induk Usaha Asuransi BUMN Segera Dibentuk, Jiwasraya Terdepak

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU