> >

Resmi, Karyawan Bakal Terima Gaji Full Tanpa Dipotong Pajak Selama Setengah Tahun!

Kebijakan | 12 Maret 2020, 10:23 WIB
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani (Sumber: Kompas.com)

Harapannya, kata Ketua Umum Partai Golkar itu, di bulan April mendatang stimulus tersebut sudah bisa berlaku. "(April) mudah-mudahan bisa," ujar Airlangga.

Staff Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Pambudi, mengatakan kebijakan ini selain sebagai upaya pemerintah meredam dampak virus corona, juga untuk merelaksasi pengeluaran karyawan, sehingga diharap mampu meningatkan sisi permintaan.

Baca Juga: Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Mengisi SPT Pajak

“Dengan demikian, relaksasi PPh 21 diharapkan bisa menaikkan atau menjaga daya beli masyarakat,” kata Edi.

Bukan hanya untuk karyawan, Edi menambahkan, pemerintah juga akan memberikan relaksasi pajak bagi pelaku industri. Tujuannya, agar industri memiliki aliran uang yang cukup jika akan segera memenuhi pasokan. 

Menurutnya, saat ini paket kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di tataran Kementerian Keuangan. Sepengetahuan Edi, prosesnya sudah mencapai 95 persen.

Hingga saat ini, dirinya masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk merealisasikan insentif tersebut.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU