> >

Pedagang Baju Bekas Impor Hanya Diberi Imbauan, Teten: Mereka Beda dengan Pedagang Narkoba

Ekonomi dan bisnis | 27 Maret 2023, 13:10 WIB
Mendag Zukifli Hasan dan Menkop UMKM Teten Masduki dalam konferensi pers soal penindakan impor baju bekas ilegal di kantor Kemenkop UMKM, Jakarta, Senin (27/3/2023). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV/Dina Karina)

 

Kemenkop UMKM pun bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Polri untuk memberantas impor baju bekas.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, impor barang bekas menurut undang-undang adalah tidak boleh. Kecuali untuk barang-barang yang diatur.

Baca Juga: Bareskrim Polri Berhasil Sita 7.113 Ballpres Berisi Pakaian Bekas Impor

"Motor bekas, handphone bekas, kulkas bekas, itu tidak boleh," ujar Zulhas.

"Tapi misalnya pesawat tempur, itu kan kalau baru mahal. Makanya (pesawat jet) F4, F16, itu dibolehkan dengan syarat-syarat," tambahnya.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, pihaknya akan memusnahkan 7.000 bal baju bekas impor pada Selasa (28/3/2023) besok.

"Saya ini sudah banyak (melakukan pemusnahan baju bekas impor). Di Pekanbaru, Jawa Timur, Tangerang. Besok sama Bareskrim (Polri) lebih banyak lagi, 7.000 bal, nilainya mungkin sampai 80 miliar yang akan kita musnahkan," ungkap  Zulhas dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Zulhas menekankan, yang diperangi pemerintah saat ini adalah penyelundupan barang bekas yang tidak ada aturan khususnya, terutama pakaian bekas.

Baca Juga: Kemenhub Sanksi Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Lantaran baju bekas menggerus pasar UMKM fesyen lokal sehingga omzet mereka menurun.

Saat ini, pemerintah fokus pada pemusnahan baju bekas impor yang diselundupkan ke Indonesia, memperketat pelabuhan tikus yang jadi jalan masuk, serta penegakan hukum terhadap para importir barang tersebut.

"Bagaimana dengan pedagangnya? Ya kalau barang ilegalnya tidak ada, kan mereka juga enggak jualan," kata Zulhas.

"Yang dagang itu sederhana sebenarnya. Kalau musim rambutan jual rambutan. Musim durian jual durian. Musim dukuh jual dukuh," lanjutnya.

Baca Juga: Netizen Protes Hadiah Piala Juga Kena Pajak Impor, Ternyata Begini Aturan Bea Cukai

Makanya, kata Zulhas, pihaknya bertemu dengan Menkop UKM Teten Masduki, agar menjembatani para pedagang baju vekas untuk bisa menjuak produk fesyen UKM lokal.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU