Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Netizen Protes Hadiah Piala Juga Kena Pajak Impor, Ternyata Begini Aturan Bea Cukai

Kompas.tv - 25 Maret 2023, 10:20 WIB
netizen-protes-hadiah-piala-juga-kena-pajak-impor-ternyata-begini-aturan-bea-cukai
Ilustrasi Piala. Berdasarkan aturan Bea Cukai, ternyata barang hadiah yang diimpor ke Indonesia, seperti piala, memang dikenakan pajak impor. (Sumber: Dok. Garena)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Beberapa waktu terakhir, keluhan masyarakat yang harus membayar pajak impor saat menerima hadiah dari luar negeri. Padahal hadiahnya hanya berupa piala.

Seperti yang dialami Fatimah Zahratunnisa. Ia menceritakan pengalamannya saat menang lomba menyanyi di Jepang.

Fatimah harus pulang lebih dulu ke Tanah Air, baru kemudian piala dari perlombaan itu dikirimkan oleh panitia ke Indonesia. Namun Fatimah diminta membayar pajak impor Rp4 juta.

Ada juga Kris Antoni, pengembang game yang memenangkan sebuah lomba di Amerika Serikat (AS). Karena tak bisa menghadiri acara penghargaan, panitia lomba mengirimkan piala untuk Kris ke Indonesia, namun ia juga diminta membayar pajak impor.

Selain Fatimah dan Kris, masih banyak lagi masyarakat yang mengalami hal serupa. Mereka pun mempertanyakan aturan pajak impor barang hadiah yang merupakan barang pemberian.

Baca Juga: WNI Menang Lomba Ditodong Pajak Rp4 Juta oleh Bea Cukai, Kemenkeu: Kami Mohon Maaf Secara Tulus..

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Sabtu (25/3/2023), ternyata barang hadiah yang diimpor ke Indonesia memang dikenakan pajak impor.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Barang Impor Kiriman.

Dalam aturan itu disebutkan, pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, meliputi:

1. Barang kiriman yang diimpor untuk dipakai dengan nilai pabean paling banyak FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) per Penerima Barang per kiriman:

• diberikan pembebasan bea masuk;

• dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sesuai ketentuan perdturan perundang-undar1gan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;dan

Baca Juga: Pengakuan Fatimah Zahratunnisa Disuruh Petugas Bea Cukai Nyanyi saat Tebus Piala

• dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x