> >

Jokowi Segera Umumkan THR PNS 2023, Tahun Lalu Abdi Negara Dapat Segini

Kebijakan | 15 Maret 2023, 12:40 WIB
Presiden Jokowi saat meninjau KPP Surakarta, Jateng (9/3/2023). Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengumumkan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri atau THR PNS 2023. (Sumber: Instagram @jokowi)

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IIb: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Setelah Temui Gus Yahya, Ditjen Pajak Kini Temui PWNU Jatim Ajak Warga Bayar Pajak

Sedangkan tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami atau istri sebesar 5% dari gaji pokoknya. Lalu tunjangan anak PNS besarannya adalah 2% dari gaji pokok bagi setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.

Anak yang dimaksud adalah yang berusia di bawah 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Kemudian untuk tunjangan makan PNS yang diberikan berbeda-beda. Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, golongan III sebesar Rp 37 ribu per hari, dan golongan IV mendapatkan Rp 41 ribu per hari.

Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan jabatan di mana besarannya pun berbeda-beda tiap bulan untuk setiap golongan. Berikut rinciannya:

• Eselon VA Rp 360 ribu

• Eselon IVB Rp 490 ribu

• Eselon IVAA Rp 540 ribu

• Eselon IIIA Rp 1,26 juta

• Eselon IA Rp 5,5 juta

Baca Juga: Penerimaan Pajak Kuat, APBN Februari 2023 Surplus Rp131,8 T

Kemudian ada tunjangan umum. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Berikut besarannya:

• PNS Golongan IV Rp 190 ribu

• PNS Golongan III Rp 185 ribu

• PNS Golongan II Rp 180 ribu

• PNS Golongan I Rp 175 ribu

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU