> >

Syarat Rekomendasi Paspor Haji dan Umrah Khusus Dicabut, Kemenag: Memang Menyulitkan Jemaah

Kebijakan | 6 Maret 2023, 06:45 WIB
Kementerian Agama menyambut baik pencabutan syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus, oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. (Sumber: AP Photo/Amr Nabil)

Baca Juga: Lolos Peninjauan Otoritas Arab Saudi, Bandara Kertajati Bisa Layani Penerbangan Haji 2023

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” ujarnya.

Pencabutan syarat ini tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Saat itu,  Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor umrah bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan. 

"Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan," ujar Silmy Karim dalam siaran persnya, Minggu (26/2/2023).

Baca Juga: Profil Silmy Karim, Bos Krakatau Steel yang Jadi Dirjen Imigrasi dan Berharta Rp208 Miliar

Pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas. 

Dia menambahkan, dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Pihaknya juga meminta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke tanah air.

"Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” kata dia.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU