> >

Menang Lawan Pengusaha Pontjo Sutowo, Setneg akan Kelola Sendiri Hotel Sultan di Kawasan GBK

Ekonomi dan bisnis | 3 Maret 2023, 14:50 WIB
Kementerian Sekretariat Negara akan mengelola sendiri kawasan Blok 15 atau di tempat Hotel Sultan berdiri. Kemensetneg telah menunjuk Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebagai pihak yang akan mengelola Hotel Sultan bekerja sama dengan pihak lain. (Sumber: Dok. Kemensetneg)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Sekretariat Negara akan mengelola sendiri kawasan Blok 15 atau di tempat Hotel Sultan berdiri. Kemensetneg telah menunjuk Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebagai pihak yang akan mengelola Hotel Sultan bekerja sama dengan pihak lain. 

"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB No.27/Gelora dan No.26/Gelora akan mengelola sendiri, jadi Kemsetneg akan mengelola sendiri, dalam hal ini PPK GBK dan sesuai dengan ketentuan bisa dikerjasamakan dengan pihak lain, yang memiliki kompetensi untuk mengelola kawasan, hotel,  aset yang berada di atas HPL 1/Gelora dan di Blok 15 itu," jelas Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg) Setya Utama, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Luhut Pimpin Rapat soal Kereta Impor dari Jepang Hari Ini, Dihadiri Kemenperin hingga PT KAI

Pihak Kemensetneg akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit pengelolaan kawasan jtu. 

"Ini akan kami jajaki, kami akan melakukan cek fisik lebih dahulu, dari BPKP akan melakukan audit. Kemudian dari KJPP akan melakukan audit juga. Dan kita akan bersama-sama dengan Kemenkeu mencari model kerja sama terbaik untuk mendapatkan nantinya manfaat seoptimal mungkin bagi aset negara ini," terang Setya, seperti yang dilaporkan Tim Liputan Kompas TV Cindy Permadi dan Anggi Meindarwan. 

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas PPK GBK Edward Omar Sharif Hieriej menyampaikan, kawasan Hotel Sultan secara sah dimiliki negara

Baca Juga: Sentilan Jokowi pada Pejabat yang Pamer Harta: Rakyat Pantas Marah!

Hal ini sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1). 

"Dalam keterangan resmi ini, saya selaku Ketua Dewan Pengawas PPK GBK ingin kembali mengingatkan dan menyampaikan bahwa Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara," terang Edward. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU