> >

Menteri Basuki Rilis Aturan Tenaga Kerja Asing, Dibatasi Cuma 5 Persen di Proyek Infrastruktur

Kebijakan | 22 Februari 2023, 08:11 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerbitkan aturan tentang penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing (TKA) untuk proyek dalam negeri. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02/SE/M/2023 yang diterbitkan pada 16 Januari 2023 lalu. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerbitkan aturan tentang penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing (TKA) untuk proyek dalam negeri. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02/SE/M/2023 yang diterbitkan pada 16 Januari 2023 lalu.

Dalam aturan itu, disebutkan penggunaan barang impor dan/atau tenaga kerja asing dan pada tahun 2023 dan 2024 sebesar paling tinggi 5% dari pagu Kementerian PUPR.

Disebutkan latar belakang aturan tersebut adalah kewajiban pemberdayaan produk dalam negeri.

“Bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta dalam pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau pekerjaannya   dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara,” demikian tertulis dalam salinan SE tersebut.

Baca Juga: Pabrik Sepatu Adidas dan Nike Bakal PHK 6.000 Karyawan di Vietnam, Dimulai Akhir Bulan Ini

“Penyediaan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui pola  Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang melibatkan Badan Usaha memiliki kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri sehingga perlu mengendalikan penggunaan barang impor dan/atau tenaga kerja asing dalam penyediaan infrastruktur di Kementerian PUPR,” lanjut isi SE, dikutip Rabu (22/2/2023).

Dalam poin E surat edaran yang diteken Basuki, dijelaskan ketentuan pengendalian penggunaan barang impor dan/atau TKA sebagai berikut:

1. Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing dan pada Tahun 2023 dan 2024 sebesar paling tinggi 5% (lima persen) dari pagu Kementerian PUPR;

2. Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing dapat diberikan persetujuan dengan syarat:

a. memperhatikan urutan prioritas penggunaan produk dan tenaga kerja dalam negeri; dan

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU