> >

Subsidi Rp7 Juta Motor Listrik Diberikan Maret 2023, untuk Mobil Bentuknya Pengurangan Pajak

Kebijakan | 21 Februari 2023, 11:51 WIB
Motor listrik Polytron. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta, pada bulan Maret 2023. (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta, pada bulan Maret 2023. Hal itu ia sampaikan usai rapat soal kendaraan listrik di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (20/2/2023). Sementara untuk mobil listrik bentuknya pengurangan pajak. 

"Tadi kita membahas mengenai implementasi untuk (insentif) kendaraan listrik. Maret sudah jalan nih," kata Arifin seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam rapat tersebut, hadir juga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kalau sepeda motor ya kisaran magnitude-nya itu (Rp 7 juta). Kalau roda 4 bentuknya bukan uang (pajak) iya," ujarnya.

Baca Juga: Antusias Masyarakat Kunjungi Pameran Otomotif IIMS 2023, Kendaraan Listrik jadi Primadona!

Insentif akan diberikan untuk kendaraan listrik baru dan juga kendaraan konvensional yang dikonversi menjadi kendaraan listrik.

Arifin menyatakan, kemudahan lainnya berupa  pengurusan perubahan STNK dari kendaraan motor roda dua konvensional ke motor listrik, yang lebih cepat dan mudah.

"Nanti proses pembuatan STNK-nya akan diproses cepat dan biaya perubahan STNK-nya akan jauh dipermudah," ucapnya.

 

Indonesia juga sudah mempunyai pabrik baterai listrik sendiri, sehingga pasokan baterai terjamin.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU