> >

KPPU akan Panggil Pedagang yang Langgar Penjualan "MinyaKita", Sanksinya Bisa Pencabutan Usaha

Ekonomi dan bisnis | 14 Februari 2023, 12:52 WIB
Masyarakat di sejumlah daerah mengeluhkan langkanya pasokan minyak goreng bersubsidi, MinyaKita. (Sumber: Tangkapan layar Breaking News Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menyikapi kelangkaan "Minyakita" yang ditemukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), lembaga ini  akan melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut yang terjadi di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU.

Dari hasil pengawasan tersebut ditemukan berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk Minyakita hingga penjualan bersyarat.

Dalam hal ini, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan kecurangan penjualan "Minyakita" melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar.

Selain itu, ada upaya penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.

"KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat," jelas manajemen KPPU dalam siaran persnya, Senin (13/2/2023).

Jenis pelanggaran

Berbagai upaya tersebut menyusul ditemukannya dugaan pelanggaran usaha atau kecurangan dalam penjualan "Minyakita". 

Selain ditemukan berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk "Minyakita" hingga penjualan bersyarat, perilaku kecurangan tersebut di antaranya berupa dugaan penjualan bersyarat  atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan  untuk dijual sebagai minyak curah.

Baca Juga: Simak Aturan Terbaru Beli MinyaKita, Tak Perlu Pakai KTP hingga Kuota Dibatasi

Ternyata, berbagai pelangggaran tersebut ditemukan  di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.

“Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU. Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah,” sambung manajemen KPPU.

 

Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan "Minyakita" yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.

Sanksi

Sementara itu, Kementerian Perdagangan sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam SE tersebut tertulis bahwa "Minyakita" dilarang untuk dijual secara bundling.

"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya," Plelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan, Sabtu (11/2), dikutip dari laman kemendag.go.id.

Baca Juga: Ada Laporan Praktik Tying untuk Dapat Minyak Goreng, Kanwil VI KPPU Makassar Datangi Distributor

Kemendag juga telah melarang penjualan "Minyakita" daring, termasuk lewat e-commerce. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono memperingatkan pelaku usaha yang menjual "Minyakita" melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat  dikenakan sanksi administratif.

"Sanksi itu berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan," ujar Veri dalam keterangan tertulis pada Kamis (9/2/2023).

Pemerintah akan mengenakan sanksi administratif bagi pedagang yang menjual "MinyaKita" di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

Baca Juga: Heboh Soal MinyaKita Langka, Luhut Bakal Tindak Tegas Perusahaan Penimbun

Dalam PP nomor 80 tahun 2019 sanksi administratif itu bertingkat, dapat berupa peringatan tertulis, lalu dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam.

Sanksi bisa juga berupa pemblokiran sementara layanan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.

Sementara dalam Permendag 49/2022 juga mengatur sanksi pencabutan izin usaha apabila pedagang yang melanggar ketentuan tak melaksanakan teguran-teguran yang sudah diberikan sebelumnya.

 

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU