> >

Tunggu Kesiapan Rumah Sakit, Program KRIS BPJS Kesehatan Diundur Jadi 2025

Kebijakan | 10 Februari 2023, 10:43 WIB
Pegawai melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023). Kementerian Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan kesehatan khususnya rawat inap pasien. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara nasional diundur menjadi 1 Januari 2025. Tadinya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana mengimplementasikan kebijakan itu pada pertengahan tahun 2024.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, hal itu dilakukan agar rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat membuka KRIS.

Adapun DJSN bertugas sebagai penanggung jawab program KRIS.

"Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025," kata Mickael dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Kelas 1-3 BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai 2023, Ini 12 Standar yang Harus Dipenuhi RS

Bobby mengatakan, sebelum diterapkan secara nasional, DJSN telah melakukan uji coba KRIS di sejumlah rumah sakit pada tahun lalu. Yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Pihak DJSN pun melaporkan hasil evaluasi uji coba kepada DPR, namun baru dari 4 RS. Yakni untuk RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.

"DJSN bersama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan telah melakukan monitoring dan evaluasi lapangan uji coba KRIS JKN di empat rumah sakit uji coba pada Desember 2022," ujar Mickael. 

Ia memaparkan, dalam rencana awal DJSN, penerapan KRIS akan dimulai pada tahun ini. Dimana 50 persen RS akan  siap mengimplementasikan KRIS sepanjang Semester I 2023. Kemudian di enam bulan berikutnya, 100 persen RS vertikal dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan Tahun Ini, Per Kamar 4 Pasien, Harus Ada AC

RS vertikal adalah RS yang berada dibawah pemerintah, lewat Kementerian Kesehatan. Lalu, di Semester II 2023 juga ada 30 persen RS lainnya dalam hal ini RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta juga telah siap menerapkan KRIS.

Selanjutnya, pada semester I 2024 akan ada 50 persen RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta dapat mengimplementasikan kelas standar. Lalu, pada semester II semua RS di Indonesia sudah bisa menerapkan kebijakan kelas standar itu.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pemerintah akan memulai penerapan KRIS BPJS Kesehatan pada tahun ini. Namun ia belum mengungkapkan kapan pastinya kebijakan itu akan diimplementasikan.

Yang jelas, saat kelas rawat dihapus, maka setiap rumah sakit harus menyediakan kamar rawat inap yang memenuhi 12 standar.

Baca Juga: Begini Cara Cek Perkiraan Keberangkatan Haji Secara Online, Pakai Aplikasi Pusaka

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS," kata Budi Gunadi kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (8/2).

Ia menyampaikan, nantinya rumah sakit harus membatasi setiap kamar hanya ada empat tempat tidur. Tujuannya agar tidak terlalu banyak pasien yang dirawat di satu ruangan.

Kemudian kamar tersebut harus dilengkapi pendingin ruangan, minimal satu kamar mandi dan ada pemisah antara setiap tempat tidur.

"Jadi semua rumah sakit kita samakan. Yang mungkin paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak," ujar Budi.

Baca Juga: Setelah Nego Harga di Arab Saudi, Kemenag Turunkan Usulan Biaya Haji Rp2,4 Juta

"Empat tempat tidur ada AC-nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya, dan di satu kamar yang berisi empat tempat tidur maksimal itu ada satu kamar mandinya," tambahnya.

Lantas, dengan dihapusnya kelas 1-3, apakah iuran peserta BPJS Kesehatan juga akan berubah? Budi menyebut, sampai saat ini tarif iuran BPJS Kesehatan belum berubah.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU