> >

MenPANRB Terbitkan SE Terbaru untuk ASN, Kini Ada 3 Tahap Evaluasi Kinerja Pegawai

Kebijakan | 8 Februari 2023, 07:11 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penetapan predikat kinerja aparatur sipil negara (ASN) kini dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja. (Sumber: menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan predikat kinerja aparatur sipil negara (ASN) kini dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.

Penegasan mengenai penilaian itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.

"Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi,” demikian tertulis dalam SE tersebut, dikutip dari laman resmi MenPANRB, Selasa (7/2/2023).

Dalam SE dijelaskan, ada tiga tahap untuk mengevaluasi kinerja pegawai. Pertama adalah menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan. Capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam predikat Istimewa, baik, butuh perbaikan, kurang dan sangat kurang.

Untuk capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik. Sedangka predikat istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan.

Baca Juga: Pengumuman! TNI-Polri Kini Juga Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Sementara yang paling rendah, yakni predikat sangat kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.

Kemudian untuk capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi.

Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi di atasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan/atau pengawasan.

"Tahap kedua adalah menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi. Capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan predikat kinerja pegawai di bawahnya," kata KemenPANRB.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU