Kompas TV bisnis kebijakan

Pengumuman! TNI-Polri Kini Juga Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Kompas.tv - 8 Februari 2023, 05:37 WIB
pengumuman-tni-polri-kini-juga-wajib-laporkan-harta-kekayaan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran yang kini mewajibkan TNI dan Polri untuk melaporkan harta kekayaannya. (Sumber: Dok. Menpan RB)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah kini mewajibkan personel TNI dan Polri untuk melaporkan harta kekayaannya. Tadinya kewajiban itu hanya berlakua bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara.

Selain itu, bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian (LHKAN).

“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” demikian tertulis dalam SE yang ditandatangani  Azwar Anas pada 31 Januari 2023. 

Adapun aparatur negara terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri.

Baca Juga: Biar Lebih Lincah, MenPANRB Pangkas 3.114 Jabatan Fungsional ASN Jadi 3 Kelompok,

Selama ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). 

Sementara untuk TNI dan Polri belum diatur khusus.

"Melalui surat edaran ini, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi," kata Azwar Anas dikutip dari laman resmi KemenPANRB. 

"Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN," tambahnya. 

Baca Juga: MenPANRB Tegaskan Tak Ada Lagi Istilah PNS Pegawai Seumur Hidup, Kinerja Buruk Siap-siap Dipecat



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x