> >

Jokowi Tegaskan akan Terus Kejar Obligor BLBI yang Tidak Kooperatif

Kebijakan | 8 Februari 2023, 06:26 WIB
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (07/02/2023). Presiden tegaskan pemerintah akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif. (Sumber: setkab.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, pemerintah akan terus mengejar obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar melunasi kewajibannya pada negara.

Hal itu ia sampaikan dalam keterangan pers di Istana Negara, Selasa (7/2/2023), bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Jaksa Agung ST Burhanudin, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Kapolri Jendral Listyo Sigit.

"Dalam hal penindakan, pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif," kata Jokowi dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Jokowi juga mengingatkan kembali kepada aparat penegak hukum, untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Obligor Samsul Nursalim Berupa Tanah dan Bangunan

"Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum. Dan, aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Jokowi.

Tidak hanya kasus BLBI, Jokowi menyebut aparat penegak hukum juga telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus mega korupsi, seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya.

Jokowi menjelaskan, pemerintah mengikuti secara cermat beberapa survei, sebagai bahan masukan untuk perbaikan, antara lain Indeks Demokrasi Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Negara Hukum, Global Competitiveness Index, dan lain-lainnya.

Indeks Persepsi Korupsi yang diterbitkan beberapa hari yang lalu, lanjutnya, menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri.

Baca Juga: Respons Presiden Jokowi soal Harun Masiku: Itu Soal Teknis, Kalau Barangnya Ada Pasti Ditemukan

"Saya juga ingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya, tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih," tutur Jokowi.

"Saya mendorong agar RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya," sambungnya.

Ia menegaskan, dirinya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi. Komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi juga tidak pernah surut.

Baca Juga: Pengumuman! TNI-Polri Kini Juga Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

"Pemerintah terus mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, kemudian perizinan Online Single Submission, dan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog," sebutnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU