> >

Jokowi Sentil OJK Soal Unit Link, Simak Tips Kenali Jenis-Jenis Unit Link Biar Makin Paham

Ekonomi dan bisnis | 6 Februari 2023, 16:44 WIB
Ilustrasi Unit Link (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan asuransi, pinjaman online, hingga investasi. Jokowi mengaku banyak warga yang mengadu kepadanya sambil menangis, berharap uang mereka kembali. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2023 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin, (6/2/2023).

“Saya minta betul-betul urusan asuransi, utamanya pinjaman online, investasi, dilihat betul. Jangan sampai kejadian-kejadian yang sudah-sudah; Asabri, Jiwasraya, Rp17 triliun, Rp23 triliun. Ada lagi Indosurya, ada lagi Wanaartha, sampai hafal saya gitu, karena baca. Unit Link, ini harus mikro satu-satu diikuti, kena rakyat, yang nangis itu rakyat,” kata Jokowi dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

“Rakyat itu hanya minta satu sebetulnya, duit saya balik, uang saya balik. Karena saya waktu ke Tanah Abang ada yang nangis-nangis, ceritanya juga kena itu. Waktu di Imlek juga sama, nangis-nangis itu juga. Di Surabaya, nangis-nangis itu juga. Hati-hati, semuanya yang namanya pengawasan harus lebih diintensifkan,” tambahnya.

Baca Juga: Minta OJK Perketat Pengawasan Asuransi Hingga Investasi, Jokowi: Jangan Seperti India

Unit link adalah jenis produk asuransi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat. Banyak yang tergiur dengan produk tersebut, karena ada label investasi di dalamnya. Konsumen merasa mendapat keuntungan ganda, karena memperoleh asuransi untuk melindungi kita dari kejadian tak terduga di masa depan. Serta mendapatkan manfaat investasi yang akan menambah aset.

Berdasarkan data OJK, dalam 10 tahun terakhir, produk unit link telah tumbuh 10.000 persen. Di sisi lain asuransi konvensional hanya tumbuh 380 persen. OJK menyebut, dalam skema produk unit link, uang yang disetorkan nasabah tidak hanya diperuntukkan membayar premi asuransi, tetapi juga diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui manajer investasi, agar nilainya terus berkembang.

“Unit link adalah jenis asuransi yang mengkombinasikan asuransi permanen (whole life) dengan produk investasi,” kata perencana keuangan Aidil Akbar Madjid seperti dikutip dari laman resmi OJK.

Namun, sebaiknya konsumen jangan buru-buru terbuai dengan iming-iming kombinasi investasi dan proteksi dalam satu produk seperti yang ditawarkan unit link. Sebab, sama dengan produk investasi lainnya, unit link juga tidak bebas risiko. Salah satunya risiko penurunan nilai investasi.

Di samping itu, anda sebaiknya lebih dahulu membandingkan mana yang lebih baik, membeli satu paket proteksi dan investasi sekaligus (unit link) atau membelinya secara terpisah, produk proteksi sendiri, dan produk investasi juga sendiri.

Baca Juga: Pahami Tahapan Klaim Asuransi Agar Tak Gagal Saat Mengajukannya

Aidil menyampaikan, salah satu kekurangan unit link adalah konsumen tak dapat melacak ke mana dananya diinvestasikan dan biaya apa saja yang harus dikeluarkan menyusul pilihan investasi tersebut. Inilah yang membedakan unit link dengan reksa dana.

“Produk unit link juga kurang memberikan keleluasaan kepada nasabah untuk menghentikan investasinya ketika mengalami kesulitan finansial,” ujar Aidil.

Sebaliknya, dengan mengambil asuransi dan investasi secara terpisah, nasabah akan sangat leluasa menentukan keputusan keuangannya. Mereka bisa mengurangi atau bahkan menyetop investasinya tanpa khawatir kehilangan perlindungan dari asuransinya.

Hal serupa juga diungkapkan CEO TGRM Financial Planning Services Taufik Gumulya. Ia memberikan gambaran bahwa investasi dalam unit link tidak menghasilkan pertumbuhan yang optimal, jika anda bandingkan dengan produk investasi terpisah, misalnya reksa dana.

“Mengapa hal ini dapat terjadi? Biaya yang tinggi adalah jawabannya. Singkat cerita, jika kita membeli polis unit link, jangan berharap akan meraih investasi optimal di lima tahun pertama. Pasalnya, di periode tersebut, hasil investasi kita akan dikurangi dengan biaya akusisi,” jelas Taufik, dikutip dari situs OJK.

“Bahkan, ada produk asuransi link unit yang membebankan biaya akuisisi kepada nasabah hingga 41 persen dari setoran premi asuransi untuk lima tahun pertama,” sambungnya.

Baca Juga: Kondisi Keuangan Kurang Sehat, 11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Sayangnya, informasi penting tentang risiko investasi maupun biaya-biaya yang timbul dari pembelian unit link ini sering kali tidak diketahui oleh konsumen. Salah satu sebabnya, karena agen yang kurang jelas memberikan informasi penting tersebut kepada konsumen.

Nah, agar konsumen tidak merasa ‘terjebak’ ketika memutuskan membeli produk unit link, Devi Dimitra Maksum dari Manulife Financial memberikan sejumlah tips. Pertama, pilih jenis unit link yang sesuai dengan profil pribadi.

Misalnya, nasabah konservatif jangan memilih unit link dana saham yang berisiko tinggi, sebaliknya nasabah agresif jangan memilih unit link pendapatan tetap yang memberi imbal hasil rendah.

Kedua, membeli unit link dari perusahaan asuransi yang sehat, besar, dan terpercaya. Selain itu pelajari juga track record perusahaan tersebut dalam membayar klaim nasabah apakah mudah atau sulit.

“Ketiga, pelajari dengan seksama ilustrasi produk unit link yang dibuat oleh agen. Jangan ragu sedikit pun untuk menanyakan jika merasa kurang jelas atau tidak paham. Di samping itu, pastikan agen memiliki lisensi atau sertifikat sebagai agen penjual unit link yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Hanya agen yang memiliki sertifikat ini yang berhak menawarkan produk unit link kepada konsumen,” terang Devi.

Keempat, cermati komponen biaya yang diberlakukan perusahaan asuransi penerbit unit link. Sebagai gambaran, jika anda membeli reksa dana langsung ke manajer investasi akan dikutip fee pengelolaan dana sekitar 2%, maka ketika membeli unit link dari perusahaan asuransi, kemungkinan besar konsumen akan kena biaya dua kali. Yakni untuk membayar perusahaan asuransi dan membayar si manajer investasi. 

Baca Juga: BPOM Setop Peredaran Praxion, Diminum Pasien Gagal Ginjal, Lalu Meninggal

Berikut adalah jenis-jenis unit link yang sebaiknya dikenali dan dipahami konsumen sebelum membelinya:

JENIS-JENIS UNIT LINK

1. Cash Fund Unit Link atau unit link pasar uang

Biasanya, perusahaan asuransi penerbit unit link jenis ini menempatkan portofolio investasi nasabahnya 100% pada instrumen pasar uang, seperti deposito berjangka, SBI, dan surat utang jangka pendek.

Jika anda tergolong investor yang konservatif dan tidak berani mengambil risiko besar, produk unit link jenis ini bisa jadi pilihan, sebab selain berjangka waktu pendek, risikonya paling rendah.

2. Fixed Income Unit Link atau unit link pendapatan tetap

Lazimnya, komposisi dana investasi nasabah akan difokuskan minimal 80% di instrumen obligasi. Bagi anda yang ingin mendapatkan keuntungan pada tingkat bunga optimal namun tetap mengutamakan pendapatan yang stabil dan konsisten, bisa mempertimbangkan untuk mengambil unit link tipe ini.

3. Managed Unit Link atau unit link pendapatan campuran

Jenis unit link biasanya menempatkan portfolio pada saham dan obligasi dengan komposisi tertentu. Banyak orang yang berpendapat, jenis unit link ini sesuai bagi para nasabah yang ingin memperoleh pendapatan memadai sekaligus peluang pertumbuhan investasi jangka panjang.

4. Equity Unit Link atau unit link dana saham,

Equity Unit Link menempatkan dana nasabah pada saham minimal 80%. Jika anda ingin mendapatkan keuntungan berinvestasi secara maksimal bisa mempertimbangkan unit link ini. Syaratnya, anda harus berani mengambil risiko tinggi. Sebab, nilai investasi yang dibenamkan di unit link jenis ini sangat bergantung pada pergerakan indeks saham.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU