> >

Konsumen Mesti Cerdas, Ini Tips Hindari Pengembang Properti Wanprestasi

Ekonomi dan bisnis | 25 Januari 2023, 12:45 WIB
OJK membagikan tips agar masyarakat tidak menjadi korban pengembang properti wanprestasi atau pengembang bodong. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mempunyai hunian idaman yang ditempati bersama keluarga adalah mimpi setiap orang. Banyak yang sudah menabung bertahun-tahun dan bekerja keras untuk mewujudkannya.

Namun, jika tidak hati-hati, semua hasil jerih payah itu bisa hilang begitu saja di tangan pengembang properti yang melakukan wanprestasi atau pengembang bodong.

Oleh karena itu, anda harus waspada dalam memilih pengembang yang menawarkan hunian. Baik itu berupa rumah tapak maupun apartemen. 

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (25/1/2023), ada beberapa ciri pengembang atau developer bodong yang sebenarnya bisa dengan mudah dikenali.

Berikut 3 ciri developer atau pengembang properti bodong:

1. Terdapat perbedaan rincian informasi yang disampaikan dari brosur dengan costumer service

2. Menjual harga murah di bawah pasaran yang tak masuk di akal

3. Kredibilitas dan perizinan yang meragukan

Baca Juga: Digugat Pengelola Meikarta Rp56 Miliar, Konsumen Meikarta Jalani Sidang Perdana Hari Ini

"Memang dengan bantuan jasa developer, seseorang dapat lebih terbantu untuk memilih hunian yang diinginkan tanpa perlu repot apalagi jika kamu tinggal di wilayah padat penduduk dan perkotaan," tulis OJK dalam laman sikapiuangmu.ojk.go.id.

"Namun tetap saja Sobat harus tetap jeli agar tidak menimbulkan kerugian. Setelah mengetahui ciri-ciri developer bodong, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengikuti tips membeli rumah dari developer yang aman," lanjut OJK.

Tips yang diberikan OJK berikut ini, bisa diterapkan saat membeli properti untuk ditinggali sendiri atau untuk investasi.

Tips Aman Membeli Properti

1. Cari tahu dan pertimbangkan reputasi developer

Mencari tahu reputasi developer adalah langkah awal yang harus anda lakukan sebelum memilihnya. Dengan mengetahui reputasinya, anda dapat mempertimbangkan dan menilai apakah developer tersebut dapat bertanggung jawab dalam berbagai urusan anda nanti.

Cara mudahnya anda dapat membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.

"Selain itu, rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya," kata OJK.

Baca Juga: Tips dari YLKI agar Konsumen Bisa Komplain Soal Produk/Jasa Tanpa Berujung Dituntut

2. Perhatikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka anda harus memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin anda beli dari developer.

Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum, karena jika belum ada untuk sebaiknya anda tunda.

Hal ini penting karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diatur oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.

3. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah kapan dapat beralih nama

Biasanya ketika membeli rumah melalui developer, sertifikat rumah akan sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer.

Jika tertarik membeli, pastikan anda menanyakan lebih jelas dan pastinya kapan sertifikat tersebut dapat beralih menjadi atas nama anda.

Baca Juga: Meikarta Mangkrak Dihajar Covid, Haruskah Konsumen yang Tanggung? Ini Kata Pengamat - BTALK

Hal ini sangat penting karena jika sertifikat belum balik nama menjadi nama anda, maka anda tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain dari bank saat ini.

Pihak bank akan meminta sertifikat atas nama anda agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) anda dan dijadikan sebagai jaminan yang sah di mata hukum.

4. Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui
Sebelum pinjaman yang anda usulkan disetujui oleh pihak bank, maka jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau down payment (DP) yang sudah ditentukan kepada pihak developer.

 

Alasannya sederhana karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang anda inginkan meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank.

"Jika kamu tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen," tulis OJK.

5. Pelajari kewajiban developer jika terjadi wanprestasi

Risiko membeli hunian melalui developer memang besar terjadi, oleh karena itu sangat penting untuk anda mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi.

Baca Juga: Tukang Becak Belajar 3 Hari Bobol Rekening BCA Rp320 Juta, Sisa Rp48 Juta, Dipakai untuk Apa Saja?

Langkah mudahnya adalah anda harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.

6. Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

Langkah lebih lanjut jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
AJB merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada pihak lain yaitu anda sebagai pemilik baru.

AJB ini harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

7. Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan

Berisiko besar hingga menimbulkan kerugian ketika anda melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti.

Ikutilah aturan prosedur di atas sesuai hukum. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.

Demikian tips aman memilih pengembang dan membeli properti yang bisa anda terapkan agar tidak terjebak menjadi korban pengembang property bodong.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, OJK


TERBARU