> >

Bukan UU ITE, Kemenkominfo Pakai Hal Ini untuk Hapus Konten Ngemis Online Mandi Lumpur

Kebijakan | 25 Januari 2023, 08:21 WIB
Siaran langsung aksi mengemis melibatkan orang tua di media sosial akun Tik Tok TM Mud Bath, diakses di Jakarta, Jumat (13/1/2023). Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang meminta platform digital untuk menghapus (take down) konten terkait mengemis daring. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggunakan Surat Edaran (SE) Menteri Sosial sebagai dasar meminta platform media sosial menghapus konten mengemis daring. 

Salah satu bentuk tayangan itu adalah dimana perempuan lansia terlihat sedang mandi air lumpur. Konten yang diunggah di media sosial TikTok menuai kritik berbagai kalangan.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, pihaknya tidak menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar utama untuk kasus mengemis daring tersebut.

“Itu abu-abu ya, jadi kalau UU ITE dan PP 71 2019 'kan mengaturnya garis besar, bahasa mereka adalah konten yang dilarang,” kata Usman seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/1/2023). 

Adapun yang dimaksud konten yang dilarang dalam UU ITE di antaranya pornografi, terorisme, dan radikalisme. 

“Perjudian daring itu jelas dilarang, nah yang ini (mengemis daring) memang abu-abu,” ujar Usman.

Baca Juga: Duh! Pelaku Sempat Tendang, Pukul, dan Suruh Bocah Korban Penculikan untuk Mengemis

Ia menyebut, Kemenkominfo pun menggunakan SE Kemensos yang mengacu pada kajian dari Kementerian Sosial dalam kasus mengemis daring.

Sebagai informasi, Menteri Sosial Tri Rismaharini memang baru saja menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah, untuk menindak fenomena pengemis daring yang marak di aplikasi TikTok.

Surat edaran itu bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

“Di KUHP itu ada bahwa mengemis di muka umum itu dilarang, namun kita belum mengetahui apakah di sana termasuk juga mengemis secara daring,” ucap Usman.

Baca Juga: Menyusul Kasus Konten Nenek Mandi Lumpur, Kemensos Larang Eksploitasi Lansia Mengemis Online

Sementara itu, Mensos Risma menyebut aksi pelaku yang membuat orang tua mengemis di media sosial melalui siaran langsung dapat dipolisikan. Menurutnya,  hal semacam itu merupakan bentuk dari eksploitasi, karena memperalat orang tua.

“Pelaku bisa ditangkap polisi, itu kayaknya ada undang-undangnya,” kata Risma. 

Belum lama ini, Tiktok pun telah menghapus konten-konten mengemis daring yang dilakukan pria asal Nusa Tenggara Barat atas permintaan Kominfo.

 

Komisi Penyiaran Indonesia juga telah mengimbau stasiun televisi untuk tidak menayangkan atau mengundang pembuat konten itu sebagai bintang tamu.

Polda Nusa Tenggara Barat juga dikabarkan tengah memeriksa pemeran dan pembuat konten mandi lumpur dengan tujuan mengemis secara daring di media sosial TikTok itu.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta kepada Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran atau take down konten yang meresahkan masyarakat, salah satunya adalah fenomena viral ngemis online melalui TikTok.

Baca Juga: Siap-Siap! Harga BBM akan Diumumkan Tiap Pekan Mengikuti Harga Minyak Dunia

Christina berpandangan, kalau pun konten tersebut tidak terkait hal dilarang seperti terorisme, pornografi, judi daring, radikalisme, hoaks, dan misinformasi, Kemenkominfo tetap perlu melihat lebih jauh konten tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat.

"Kemenkominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik. Hal-hal bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran," tuturnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU