> >

Anggota DPR F-PKS Desak Pemerintah Cabut Izin PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Dicabut

Ekonomi dan bisnis | 16 Januari 2023, 09:58 WIB
Kebakaran smelter PT GNI yang tewaskan 2 karyawan pada Desember 2022 lalu. Kini terjadi bentrokan pekerja di perusahaan itu dan kembali menewaskan dua pekerja. (Sumber: Humas DPRD Morut)

Baca Juga: Duduk Perkara Bentrokan di PT GNI Morowali Utara, Tuntutan Ketenagakerjaan Berujung Kematian Pekerja

Keributan dimulai saat salah satu pekerja asing menganiaya seorang tenaga kerja lokal. Sebab, sebagian pekerja yang melakukan mogok memaksa pekerja lain untuk ikut dalam aksi mereka.

Penganiayaan itu berbuntut saling lempar batu antara pekerja asing dan lokal. Awalnya, keributan terjadi di lokasi truk jungkit, lalu berpindah ke lokasi smelter 1 dan 2. 

Pada Sabtu malam, saat pergantian pekerja, aksi mogok kembali terjadi sebagai buntut peristiwa siang hari.

Aksi mogok pada malam hari itu kembali memicu keributan. Para pekerja saling lempar dan merusak kendaraan roda dua yang terparkir. 

Keributan itu memuncak pada pukul 21.00 Wita saat massa dari arah Desa Bunta menyerang Pos 4 dan merusak serta membakar sejumlah kendaraan.

Baca Juga: Saat Jokowi Malam-malam Kunjungi Grand Indonesia, Beli Dasi dan Kemeja, Lanjut Makan di Food Court

”Saling serang antarpekerja tak terhindarkan. Keributan baru bisa dilerai dan aparat menguasai keadaan sekitar pukul 02.15 Wita,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Didik Supranoto di Palu, Minggu (15/1/2023) dilansir dari Kompas.id.

Berdasarkan data Polda Sulteng, bentrokan ini menyebabkan dua pekerja meninggal. Nama korban meninggal belum diketahui. 

Akan tetapi, satu orang adalah pekerja lokal dan satu lainnya pekerja asing. Selain itu, sebanyak tujuh kendaraan dan alat berat juga dibakar massa. 

Selain kendaraan, seratus kamar mes pekerja ikut rusak dan dibakar. Pihak PT GNI belum memberikan pernyataan terkait tuntutan maupun bentrokan antarkaryawan pada Sabtu kemarin. 

Baca Juga: Menkes Naikkan Tarif Layanan Kesehatan di Klinik Sampai RS, Iuran BPJS Kesehatan Naik?

Namun, berdasarkan surat Nomor 12/Eksternal/HRD/GNI/Site/I/2023 yang dikirimkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Morowali Utara, perusahaan mengatakan berkomitmen melaksanakan prosedur K3.

Dalam surat tertanggal 13 Januari yang ditandatangani Head of HR Department PT GNI Muknis Basri Asegaf, perusahaan menyatakan akan melengkapi kebutuhan APD karyawan. 

Soal aturan perusahaan dan juga hak-hak karyawan, pihak perusahaan juga menyatakan akan mematuhi aturan ketenagakerjaan. Beberapa tuntutan lain juga dinyatakan akan diupayakan oleh pihak perusahaan.

Mengenai tuntutan terhadap hak-hak pekerja yang menjadi korban hingga meninggal dunia karena kecelakaan kerja, perusahaan mengatakan telah memenuhi hak mereka bahkan melebihi aturan yang ditetapkan.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU