> >

Menkes Naikkan Tarif Layanan Kesehatan di Klinik Sampai RS, Iuran BPJS Kesehatan Naik?

Kebijakan | 16 Januari 2023, 05:27 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menaikkan tarif layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun kenaikan tarif itu akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan tidak berdampak pada iuran yang dibayarkan peserta ke BPJS Kesehatan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Baca Juga: Cara Urus BPJS Kesehatan untuk Pasangan Bercerai dan Keluarga yang Meninggal

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.
 
Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.

"Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya akan dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya," tutur Budi. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU