Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Cara Urus BPJS Kesehatan untuk Pasangan Bercerai dan Keluarga yang Meninggal

Kompas.tv - 3 November 2022, 07:27 WIB
cara-urus-bpjs-kesehatan-untuk-pasangan-bercerai-dan-keluarga-yang-meninggal
Ilustrasi perceraian. Pasangan yang sudah bercerai bisa mengurus pemisahan BPJS Kesehatan, begitu juga untuk anggota keluarga yang meninggal bisa dilakukan pengurangan peserta. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini, seluruh warga negara Indonesia sudah diwajibkan menjadi anggota BPJS Kesehatan. Jenis kepesertaan juga ada berbagai macam, mulai dari peserta yang dibayarkan perusahaan hingga peserta penerima bantuan iuran yang dibayarkan pemerintah. 

Ada juga peserta yang membayar iuran sendiri. Mereka adalah pekerja yang bukan karyawan, misalnya wiraswasta dan pekerja lepas atau freelance. Jika peserta mempunyai anak dan istri, tentu iuran mereka juga masuk dalam tanggungan. 

Lantas, jika terjadi perceraian apakah tanggungan untuk si istri masih harus dibayarkan? Lalu bagaimana memproses penghentian kepesertaan untuk keluarga yang sudah meninggal dunia?

Baca Juga: Simak Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online, Pakai JKN Mobile

Berikut adalah cara mengurus BPJS Kesehatan untuk keluarga yang meninggal dunia dan pasangan yang bercerai, seperti dikutip dari laporbpjs.com, Kamis (3/11/2022):

1. Jika ada anggota keluarga meninggal dunia


 

Jika ada anggota keluarga peserta BPJS yang meninggal dunia, maka perwakilan keluarga harus segera membuat laporan ke pihak BPJS agar dilakukan pengurangan anggota keluarga peserta, persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan kematian dari kelurahan/desa atau dari rumah sakit.
  • Menyerahkan kartu peserta yang meninggal dunia.
  • Datang ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan di atas, maka pihak BPJS akan melakukan perubahan data kepesertaan untuk mengurangi anggota keluarga peserta, sehingga anggota keluarga tidak terbebani harus membayar iuran peserta meninggal dunia tersebut.

Baca Juga: Daftar Lengkap 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022

2. Jika pasangan suami istri bercerai

Jika pasangan suami istri peserta BPJS mandiri bercerai, maka peserta harus segera lapor ke pihak BPJS agar iuran tidak lagi menjadi tanggungan.

Persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Membawa bukti surat perceraian dari pengadilan agama
  • Menyerahkan kartu BPJS pasangan jika ada.
  • Silahkan datang ke kantor BPJS setempat, pihak BPJS akan melakukan pengurangan data anggota keluarga peserta. sehingga dapat mengurangi iuran bulanan yang harus dibayarkan.

Demikian tentang cara Mengurus BPJS karena perceraian atau meninggal dunia



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x