Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Simak Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online, Pakai JKN Mobile

Kompas.tv - 25 Oktober 2022, 05:58 WIB
simak-cara-pindah-faskes-bpjs-kesehatan-online-pakai-jkn-mobile
Ilustrasi. Pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan bisa dilakukan lewat aplikasi JKN Mobile. (Sumber: Kontan.co.id/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Keberadaan BPJS Kesehatan sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan dengan biaya iuran yang terjangkau. Apalagi, jika fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 yang dipilih dekat dengan tempat tinggal. 

Sehingga memudahkan jika sewaktu-waktu harus berobat ke dokter. Nah, bagi Anda yang ingin pindah faskes, bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Seperti yang pernah penulis lakukan, saat pindah faskes 1 dari Puskesmas Kelurahan Cipayung ke Klinik Ardita Cilangkap yang sama-sama berada di Jakarta Timur. 

Baca Juga: Catat! Pasien Pulang Paksa Tanpa Izin Dokter Biayanya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut langkah atau cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online:

1. Download aplikasi JKN mobile di Google Play Store atau App Store.

2. Daftar akun baru dengan memasukkan nomor kartu BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, password, email yang sering digunakan, dan nomor ponsel. 

3. Setelah mempunyai akun, login ke aplikasi dengan menggunakan nomor kartu BPJS atau email yang sudah didaftarkan.

4. Pilih menu “Ubah Data Peserta”.

5. Selain faskes 1, ada data lainnya yang bisa diubah lewat aplikasi yaitu nomor ponsel, email, Kelas BPJS, dan Faskes 1

6. Pilih menu "Faskes 1”

7. Pilih provinsi, kabupaten, dan faskes yang diinginkan 

8. Peserta akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor ponsel yang terdaftar 

9.  Masukkan kode verifikasi ke kolom yang sudah disiapkan

10. Jika verifikasi berhasil, akan muncul konfirmasi perubahan faskes 1 yang baru, beserta informasi kapan perubahan faskes 1 mulai berlaku.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS untuk Warga Jakarta, Bisa untuk Bansos BBM, BPJS Kesehatan, Sampai KJP Plus

 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x