> >

BPJS Kesehatan Pertimbangkan Tanggung Pasien Lukai Diri Sendiri Karena Gangguan Jiwa

Kebijakan | 18 Oktober 2022, 08:59 WIB
BPJS Kesehatan kini sedang mempertimbangkan pembiayaan perawatan bagi pasien yang melukai diri sendiri, karena pengaruh gangguan kesehatan jiwa. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini sedang mempertimbangkan pembiayaan perawatan bagi pasien yang melukai diri sendiri, karena pengaruh gangguan kesehatan jiwa.

Ada sejumlah masukan ke pihaknya, yang menyebut tindakan melukai diri sendiri sebagai rangkaian upaya bunuh diri dipicu pengaruh gangguan kesehatan jiwa.

"Memang skema itu perlu kajian lagi, karena sedang jadi perdebatan. Dalam asuransi, orang melukai diri sendiri, seperti olah raga ekstrem yang berisiko mencederai diri sendiri, gantole misalnya, tidak dijamin," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti seperti dikutip dari Antara, Senin (17/10/2022).

"Termasuk bunuh diri. Tapi kan itu masih dalam perdebatan, dia bunuh diri karena sakit atau bukan. Kalau tidak sakit, dia tidak akan bunuh diri. Itu sedang dalam penelitian," tambahnya. 

Baca Juga: Catat! Pasien Pulang Paksa Tanpa Izin Dokter Biayanya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan sedang mempertimbangkan untuk membiayai pemulihan luka akibat percobaan bunuh diri selama bisa dibuktikan secara klinis karena pengaruh gangguan jiwa.

Sumber pendanaan yang sedang dipertimbangkan berasal dari Dana Jaminan Sosial (DJS). Dana itu yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.

"Kalau memang itu orang sakit, secara kemampuan BPJS Kesehatan punya yang namanya DJS. Kalau cukup kenapa tidak," ujarnya. 

Sebelumnya, Direktur Kesehatan Jiwa (Keswa) Kementerian Kesehatan Vensya Sihotang mengatakan tindakan melukai diri sendiri akibat gangguan jiwa perlu memperoleh tanggungan biaya perawatan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jadi Syarat Cairkan JHT, Ini Cara Urus Paklaring Hilang tapi Perusahaan Sudah Tutup

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU