> >

Hasil Riset: Guru Jadi Profesi Paling Banyak yang Terjerat Pinjol Ilegal

Ekonomi dan bisnis | 10 Oktober 2022, 07:42 WIB
Ilustrasi layanan pinjaman online (pinjol). (Sumber: SHUTTERSTOCK/SMSHOOT)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru ternyata menjadi profesi yang paling banyak terjerat pinjaman online ilegal. Hal itu berdasarkan riset yang dilakukan lembaga riset No Limit Indonesia. Penyebabnya beragam, mulai dari remunerasi yang minim, literasi keuangan yang rendah, dan himpitan kebutuhan.

Seperti dikutip dari Kompas.id, hasil riset lembaga No Limit Indonesia menyebutkan pada 2021 profesi guru menjadi kalangan yang paling banyak terjerat praktik pinjaman daring ilegal. Sebanyak 42 persen responden korban jeratan pinjol ilegal berprofesi sebagai guru.

Kemudian kalangan lainnya adalah korban pemutusan hubungan kerja (21 persen), ibu rumah tangga (18 persen), karyawan (9 persen), pedagang (4 persen), pelajar (3 persen), tukang pangkas rambut (2 persen), dan ojek daring (1 persen).

Riset tersebut dilakukan dengan mengambil data dari percakapan media sosial berdasarkan kata kunci ‘pinjol’, ‘pinjaman online’, ‘pinjaman ilegal’, ‘#pinjol, #pinjamanonline, dan #pinjamanilegal selama 11 September 2021-15 November 2021. Lembaga ini mencatat terdapat 135.681 percakapan dari 51.160 akun media sosial.

Baca Juga: Masyarakat Korban Pinjaman Online Bisa Mengadu Ke Warung Waspada Pinjol OJK, Disini Lokasinya

Alasan paling banyak yang membuat masyarakat terjerat pinjol ilegal adalah karena ingin membayar utang lain sebanyak 1.433 percakapan. Selain itu, alasan lainnya adalah karena latar belakang ekonomi menengah ke bawah (542 percakapan), dana cair lebih cepat (499 persen), menenuhi kebutuhan gaya hidup (365 percakapan), kebutuhan mendesak (297 percakapan), dan lain-lain.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari mengatakan, alasan profesi guru paling banyak terjerat pinjol ilegal lantaran mereka dalam posisi di tengah-tengah.

 

Mereka cenderung sudah bisa mengakses layanan keuangan digital, namun mereka belum bisa membedakan entitas yang legal dengan yang tidak.

“Jadi mereka memiliki kebutuhan pendanaan, tetapi terjerat yang ilegal,” kata Friderica seperti dikutip dari Kompas.id, Senin (10/10/2022).

Ia menjelaskan, untuk membantu masyarakat mendapat akses kredit yang mudah dan murah, OJK sudah memiliki program Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) yang diselenggarakan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD).

Baca Juga: Hoaks! Surat Somasi Terbuka Penagihan Pinjol Catut OJK dan BI

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.id


TERBARU