> >

Waspada Hoaks Permintaan Pengisian Data BSU yang Atasnamakan Kemnaker

Kebijakan | 14 September 2022, 13:46 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan (6/9/2022).Kemnaker memastikan bahwa informasi yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan Kemnaker adalah hoaks. (Sumber: Dok. Kemnaker )

Setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022; mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta.

Untuk Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

BSU juga dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU