> >

PLN Oversupply, Pemerintah dan DPR Sepakat Subsidi Rumah Tangga Miskin, Naikkan Daya hingga 1.200 VA

Kebijakan | 12 September 2022, 23:00 WIB
Ilustrasi meteran listrik. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat adakan subsidi listrik bagi rumah tangga pengguna daya 450 VA dan 900 VA (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat untuk memberikan subsidi kepada masyarakat tergolong miskin dengan menambah daya listrik rumah tangga mereka. 

Pelanggan PLN yang mendapatkan subsidi listrik tersebut akan dinaikkan daya listriknya dari 450 volt ampere (VA) menjadi 900 VA. Lalu pengguna listrik dengan daya 900 VA akan dinaikkan menjadi 1.200 VA. 

"Salah satu kebijakan yang kita ambil adalah menaikkan 450 VA ke 900 VA untuk rumah tangga miskin dan 900 VA ke 1.200 VA," ujar Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam rapat panja pembahasan RAPBN 2023 di Gedung DPR RI, Senin (12/9/2022) dilansir dari Kompas.com

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Subsidi tersebut diberikan lantaran PT PLN (Persero) terus mengalami kelebihan atau oversupply listrik. 

Baca Juga: Ramai Tagihan Listrik Rp80 Juta, PLN Sebut Temukan Error di Meteran Listrik berujung Pelanggaran

Said mengungkapkan, tahun ini kondisi surplus listrik PLN mencapai 6 gigawatt (GW) dan akan bertambah menjadi 7,4 GW di 2023, bahkan diperkirakan mencapai 41 GW di 2030. 

"Kalau nanti EBT masuk maka tahun 2030 PLN itu ada 41 giga oversupply. Bisa dibayangkan kalau 1 GW itu karena kontrak take or pay maka harus bayar Rp3 triliun, sebab per 1 giga itu (bebannya) Rp3 triliun," jelas dia. 

Di dalam kontrak jual-beli listrik dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP), PLN terdapat skema take or pay, artinya dipakai atau tidak dipakai listrik yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak.

Oleh sebab itu, kelebihan suplai listrik tersebut akan semakin membebani PLN. Maka Banggar pun menilai pemerintah perlu menaikkan daya listrik penerima subsidi agar menyerap listrik PLN yang saat ini mengalami oversupply

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU