> >

Cara Daftar DTKS untuk Warga Jakarta, Bisa untuk Bansos BBM, BPJS Kesehatan, Sampai KJP Plus

Kebijakan | 7 September 2022, 09:23 WIB
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS Tahap 3 yang dimulai sejak 22 Agustus-10 September 2022. DTKS menjadi data induk untuk penyaluran bansos hingga KJP. (Sumber: Instagram @disdikdki)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 3 tahun 2022. Pendaftaran dibuka sejak 22 Agustus lalu hingga 10 September 2022 mendatang.

Mengutip akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Rabu (7/9/2022), DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN.

DTKS adalah data induk, yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS menjadi acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, Bansos Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Maupun APBD seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJP Plus.

Baca Juga: Nama Wawali Kota Tegal Masuk Dalam DTKS Kemensos

Termasuk bantuan sosial pengalihan subsidi BBM sebesar Rp150.000 per bulan yang akan diberikan mulai bulan September.

 

Masyarakat bisa mendaftar sendiri ke DTKS. Untuk warga yang punya KTP Jakarta, bisa dilakukan lewat laman https://dtks.jakarta.go.id. Khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domilisi dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Berikut Cara Daftar DTKS Online :

1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Pilih menu Pendaftaran
3. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
4. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki).
5. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
6. Kirim.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU