> >

Syarat Bikin SIM dan STNK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan Kapan Mulai Berlaku? Cek Infonya!

Kebijakan | 5 September 2022, 14:37 WIB
Ilustrasi SIM (Sumber: Polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia. 

Sebab, Presiden menginstruksikan bahwa masyarakat yang hendak melakukan pengurusan SIM hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus terdaftar dalam kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.

Aturan itu sudah diteken Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Nantinya, mengurus SIM harus memiliki BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, Korlantas Polri menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM tersebut.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menilai, hadirnya layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.

 

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman dalam keterangannya di Satpas Prototype Polres Purwakarta, Rabu (31/8/2022) dilansir dari NTMC Polri.

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK secara Online, Cukup lewat Smartphone!

Firman langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan yang sudah tersedia di Satpas Prototype Polres Purwakarta. 

Ia mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi proyek Korlantas bersama stakeholder ke depan.

“Kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” ujarnya.

Saat ini belum berlaku

Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri menjelaskan, syarat BPJS Kesehatan untuk bikin SIM belum diterapkan. 

Oleh karena itu, masyarakat yang akan membuat SIM saat ini tidak akan diminta untuk menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan. 

"Saat ini masih dalam tahap penyempurnaan regulasi yaitu revisi Perpol No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM," kata Faisal dilansir dari Kompas.com, Minggu (4/9/2022).  

Meski begitu, Faisal berharap masyarakat segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mudah dalam mengurus SIM nantinya.  

Ia menjelaskan, aturan tersebut akan segera berlaku setelah disosialisasikan.

"(Nanti) setelah regulasinya disempurnakan dan disosialisasikan, baru akan diberlakukan," imbuhnya dia.

Baca Juga: Cara Blokir STNK Online, Cukup Pakai Smartphone, Tak Perlu ke Samsat!

Bunyi Instruksi Presiden

Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis inpres tersebut.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU