> >

Syarat Bikin SIM dan STNK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan Kapan Mulai Berlaku? Cek Infonya!

Kebijakan | 5 September 2022, 14:37 WIB
Ilustrasi SIM (Sumber: Polri.go.id)

“Kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” ujarnya.

Saat ini belum berlaku

Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri menjelaskan, syarat BPJS Kesehatan untuk bikin SIM belum diterapkan. 

Oleh karena itu, masyarakat yang akan membuat SIM saat ini tidak akan diminta untuk menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan. 

"Saat ini masih dalam tahap penyempurnaan regulasi yaitu revisi Perpol No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM," kata Faisal dilansir dari Kompas.com, Minggu (4/9/2022).  

Meski begitu, Faisal berharap masyarakat segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mudah dalam mengurus SIM nantinya.  

Ia menjelaskan, aturan tersebut akan segera berlaku setelah disosialisasikan.

"(Nanti) setelah regulasinya disempurnakan dan disosialisasikan, baru akan diberlakukan," imbuhnya dia.

Baca Juga: Cara Blokir STNK Online, Cukup Pakai Smartphone, Tak Perlu ke Samsat!

Bunyi Instruksi Presiden

Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis inpres tersebut.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU