> >

Marak Kasus Gagal Bayar, Ini Tips dari OJK Pilih Produk dan Perusahaan Asuransi

Ekonomi dan bisnis | 30 Agustus 2022, 09:38 WIB
Logo sejumlah perusahan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. (Sumber: Tribun Banten)

5. Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya.

"Hal ini sering menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak perusahaan perasuransian," kata OJK.

6. Pastikan mengetahui periode yang diperkenankan dalam pembayaran premi, jangan sampai terjadi keterlambatan (outstanding) pada saat terjadinya kerugian yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar. Biasanya diperkenankan 14 hari setelah tanggal jaminan yang tercantum dalam polis. 

7  Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.

Baca Juga: Tidak Dibayar Negara, Ini Cara Kumpulkan Dana Pensiun untuk Pekerja Swasta

Berikut tips memilih perusahaan asuransi menurut OJK:

1. Pastikan perusahaan Asuransi yang akan dipilih telah terdaftar di OJK dan Asosiasi. Dapat juga dilihat melalui website OJK dan Asosiasi atau ditanyakan langsung ke Layanan Konsumen OJK. 

2. Perhatikan kekuatan keuangan perusahaan Asuransi.

"Secara sederhana dapat dilihat melalui besaran Risk Base Capital minimal 120 persen dan kondisi aset dan kewajibannya yang dapat diketahui lewat laporan neraca keuangan yang dipublikasikan di media," terang OJK. 

3. Pada neraca keuangan dapat dilihat juga keuntungan perusahaan setiap tahunnya 

4. Pastikan perusahaannya memiliki underwriter yang berpengalaman dan ahli, yang dapat dilihat dari profil perusahaan.

Baca Juga: Kemenkeu Mau Ubah Skema Dana Pensiun PNS, Uang Dikumpulkan Sejak Mulai Kerja

5. Regulasi mensyaratkan perusahaan memiliki tenaga ahli di Kantor Pusat, ajun ahli di seluruh kantor cabang, dan juga tenaga aktuaris. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU