> >

Mengandung Jamur dan Ancam Garmen Lokal, Mendag Musnahkan 750 Bal Pakaian Bekas Impor

Ekonomi dan bisnis | 12 Agustus 2022, 12:50 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah) bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono (kiri) memusnahkan temuan impor pakaian bekas di Karawang, Jumat (12/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Biasanya masuk lewat pelabuhan tikus dari berbagai negara. Untuk itu kami terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan," ujarnya.

Baca Juga: Marak Penipuan, Masyarakat Diimbau Selektif Pilih Biro Umrah

Ia menjelaskan, impor pakaian bekas dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas yang menyebutkan bahwa pakaian bekas asal impor dilarang karena berpotensi membahayakan kesehatan manusia, sehingga, tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.

Selain itu, aturan tersebut menyebut bahwa impor pakaian bekas dilarang untuk melindungi kepentingan konsumen.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU