> >

MRT Jakarta Buka Lowongan, Dapat Gaji-Tunjangan hingga Dana Pensiun

Ekonomi dan bisnis | 1 Agustus 2022, 08:05 WIB
MRT Jakarta (Sumber: Kompas.com/Gerry Lotulong)

JAKARTA, KOMPAS.TV- PT MRT Jakarta membuka lowongan pekerjaan untuk 2 jabatan. Yaitu "Leader and Soft Skills Specialist" dan "Safety, Health, and Environment Specialist".

MRT adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang pelayanan jasa transportasi publik perkotaan berbasis rel. Berdiri sejak 2008, PT MRT Jakarta bertugas untuk membangun, mengelola, dan mengoperasikan sarana dan prasarana MRT Jakarta, serta mengembangkan bisnis di stasiun dan kawasan sekitarnya. 

Di PT MRT Jakarta Anda berpeluang bekerja dengan teknologi kereta perkotaan termutakhir dan pertama digunakan di Indonesia, seperti sistem persinyalan kendali kereta berbasis komunikasi (communication-based train control), sistem operasi kereta otomatis (automatic train operation), dan pembangunan kota dengan konsep Kawasan Transit Terpadu (Transit Oriented Development).

Baca Juga: MRT Fatmawati-TMII Dibangun 2023, Panjangnya 12 Km dan Lewati 10 Stasiun

LEADERSHIP AND SOFT SKILL SPECIALIST

KUALIFIKASI:

1. Pendidikan S1 jurusan Pendidikan/Teknologi Pendidikan/Manajemen

2. Diutamakan memiliki pengalaman 1-3 tahun dalam bidang pelatihan leadership dan softskill

3. Mampu melakukan perencanaan, penyelesaian masalah, negosiasi dengan pihak internal dan eskternal

4. Mampu berorganisasi dengan efektif.

5. Memiliki kemampuan leadership, dan teamwork

6. Aktif berbahasa Inggris

DESKRIPSI PEKERJAAN:

1. Mengelola siklus planning, monitoring, and evaluating Dashboard Individual Development Plan (IDP) karyawan

2. Menyusun perencanaan dan mengelola anggaran training dan dokumen terkait pembayaran program pelatihan kepada pihak ketiga

3. Mengelola proses persiapan data kepesertaan program pelatihan

4. Membuat materi sosialisasi atas program pelatihan

5.  Mengelola proses evaluasi pasca pelatihan

REMUNERASI UNTUK KONTRAK 1 TAHUN PERTAMA

1. Gaji Pokok + Tunjangan.

2. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Asuransi Kesehatan.

4. Asuransi Kecelakaan Kerja.

5. Dana Pensiun (setelah menjadi Karyawan Tetap).

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU