> >

Siap-siap, Tarif Transportasi Massal Skema BTS Tak Lagi Gratis, Ini Rencana Besaran Tarifnya

Kebijakan | 28 Juli 2022, 15:33 WIB
Sejumlah warga naik Biskita Transpakuan Bogor Koridor 1 rute Parung Banteng-Air Mancur di jalan Kolonel Ahmad Syam 2, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/11/2021). Ilustrasi - Kementerian Perhubungan berencana mengenakan tarif pada transportasi perkotaan berbasis skema Buy the Service (BTS) mulai tahun ini. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Secara rinci, tarif angkutan perkotaan berskema BTS ini meliputi Palembang Rp4.000, Surakarta Rp3.700, Denpasar Rp4.400, Yogyakarta Rp3.600 dan Medan Rp4.300.

Kemudian Bandung Rp4.900, Surabaya Rp6.200, Banjarmasin Rp4.300, Makassar Rp4.600 dan Banyumas Rp3.900.

Meski demikian, Toni berujar,  usulan tarif tersebut belum final karena masih akan dilakukan uji publik sehingga berpotensi berubah.

Usulan tarif transportasi perkotaan berskema BTS ini masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dan akan ditetapkan jika sudah final melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Setelah RPMK ditetapkan di Kementerian Keuangan menjadi PMK maka 45 hari kemudian tarif ini diberlakukan. Tapi kalau sekarang tarif masih nol rupiah,” kata Toni menerangkan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU