> >

Catat, Telat Perpanjang SIM Sehari, Harus Bikin Baru Lagi Lho!

Kebijakan | 19 Juli 2022, 12:57 WIB
Ilustrasi - Polda Metro Jaya menyediakan 24 titik layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jabodetabek (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), ada satu hal yang harus diperhatikan. Yaitu jangan sampai telat memperpanjang masa berlaku SIM setiap 5 tahun sekali itu.

Jika telat sehari saja, pemilik SIM harus melakukan pembuatan ulang. Lantaran SIM yang sudah habis masa berlaku berati SIM mati. Dan SIM mati tidak bisa diperpanjang. Alhasil anda harus membuat SIM baru.

Sedangkan jika harus melakukan penerbitan ulang SIM, akan memakan waktu dan proses yang lebih lama. Sehingga pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk tidak terlambat melakukan perpanjangan.

Sebenarnya hal itu bisa dihindari, karena memperpanjang SIM bisa dilakukan dengan mudah baik secara online maupun secara offline.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Beserta Biaya Medical Check Up untuk SIM A-SIM C

Untuk memperpanjang SIM secara offline, bisa mendatangi layanan Samsat Keliling yang setiap harinya digelar oleh Dirlantas Polda Metro Jaya. Anda bisa mengecek lokasi dan jadwalnya di akun Twitter NTMC Polda Metro Jaya.

Untuk biaya perpanjangan SIM adalah Rp 120.000 untuk SIM A dan Rp 100.000 untuk SIM C. Kemudian, ada biaya tambahan seperti biaya asuransi sebesar Rp 30.000 serta biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Sementara untuk memperpanjang SIM secara online, bisa dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU