> >

Revisi UU Cipta Kerja Belum Juga Dilakukan, Kemenaker Masih Lakukan Pemetaan

Kebijakan | 19 Juli 2022, 09:18 WIB
Salah seorang peserta aksi mengangkat tangan saat unjuk rasa para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menyuarakan penetapan upah minimum tahun 2022 di kawasan Silang Monas, Jakarta, Selasa (9/11/2021). (Sumber: Kompas.id/Raditya helabumi)

Kedua, munculnya variabel penghitungan selisih batas atas dan bawah upah minimum. Variabel ini didapat dengan menyandingkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga (ART), dan rata-rata jumlah ART yang bekerja di setiap rumah tangga.

Ketiga, penetapan upah minimum tidak lagi mempertimbangkan analisis kebutuhan riil lewat survei komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Perkiraan biaya hidup pekerja dipukul rata berdasarkan indikator ekonomi makro.

Pembahasan penetapan upah ini sebagai dampak, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil. Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat, pada November 2021 silam. 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.id


TERBARU