> >

Sederet Alasan Pengusaha Tolak Cuti Melahirkan 6 Bulan, Disebut Pekerja Perempuan Keberatan

Kebijakan | 5 Juli 2022, 10:47 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. (Sumber: KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penerapan cuti melahirkan 6 bulan. Kebijakan itu menjadi salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Dengan masuknya RUU KIA dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022, RUU tersebut jadi salah satu prioritas DPR untuk diselesaikan tahun ini, hingga disahkan.

Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani mengatakan, kebijakan cuti melahirkan 6 bulan justru akan menjadi hal yang kontraproduktif bagi para perempuan usia produktif.

"Kalau dari APINDO, justru dari kalangan kaum perempuan ini yang kalangan produktif dan bekerja, mereka istilahnya keberatan karena justru menjadi kontraproduktif bagi mereka, terutama dalam bagian rekrutmen," kata Hariyadi saat menggelar jumpa pers di kantor APINDO, Senin (4/7/2022).

Ia mengklaim, banyak perempuan usia produktif yang sebenarnya tidak setuju dengan usulan tersebut. Hal itu berdasarkan survei yang dilakukan APINDO, dengan  sampel dari sektor di bidang-bidang yang berkorelasi dengan isu ini.

Baca Juga: RUU KIA Resmi Jadi Inisiatif DPR, Selangkah Lagi Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan

"Ternyata responnya menarik. Dari wanita yang usia produktif ini justru kebanyakan tidak setuju," ujar Hariyadi.

Ia menjelaskan, mereka tidak setuju karena merasa posisinya akan digantikan orang lain, jika tidak masuk kerja dalam waktu lama.

"Kalau mereka itu meninggalkan pekerjaan terlalu lama, mereka bisa kehilangan posisi. Jadi nanti kalo masuk digantikan lagi dengan orang lain," ucapnya.

Kemudian, mereka menilai cuti tidak perlu diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Lantaran, perusahaan juga sudah banyak yang menyediakan ruang menyusui.

Ruangan tersebut bisa digunakan untuk memerah ASI untuk kemudian diberikan kepada bayi saat sudah sampai rumah.

Baca Juga: Apindo Kritik RUU KIA Tentang Cuti Melahirkan 6 Bulan

"Masalah pemberian susu pada bayi. Ini di perusahaan, dalam arti kata terkena target UU ini ya, itu mereka juga tidak menjadikannya masalah. Perusahaan memberikan ruangan ASI," sebut Hariyadi.

Alasan selanjutnya, perusahaan bisa ragu dalam merekrut perempuan usia produktif. Hariyadi menyebut cost atau biaya yang harus ditanggung perusahaan akan lebih besar jika karyawan perempuannya mengambil cuti melahirkan 6 bulan.

"Jadi perusahaan ini untuk melihat bahwa mengambil wanita di usia produktif itu menimbulkan cost. Karena cost kan yang menanggung perusahaan. Nah, ini membuat perusahaan berpikir 'wah jangan ambil yang itu deh, segmen yang itu (wanita usia produktif)," tuturnya.

Apindo sendiri sudah menyurati Pemerintah dan DPR, meminta untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. RUU hingga menghasilkan keputusan terbaik.

Hariyadi juga menilai studi dasar atau sampling yang digunakan untuk membuat naskah akademik RUU KIA masih kurang. Sehingga pengusaha mengingatkan pemerintah dan DPR, terkait tujuan awal dibuatnya RUU KIA.

Baca Juga: HIPPI Sebut Cuti Melahirkan Enam Bulan Bikin Pengusaha Pilih Pekerja Kontrak

"Harapan kami ini perlu pendalaman supaya kita tidak mengambil keputusan yang keliru yang justru kontraproduktif kaum wanita kita yang dalam usia produktif," kata Hariyadi.

"Balik lagi ini UU buat apa sih diberlakukan? Kita lihat kalau untuk kesejahteraan ibu dan anak, bukannya yang disasar wanita yang mendapatkan akses pekerjaan layaknya kurang? Jadi ini yang menurut saya nggak bener deh," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan, selain memperhatikan kondisi ibu melahirkan, pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi pengusaha.

Saran menyatakan, pemerintah harus menjaga psikologis pengusaha agar mereka memiliki kesiapan dan kemampuan jika RUU KIA disahkan.

"Pelaku usaha berharap agar pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan UU tersebut karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha," kata Sarman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: RUU KIA Resmi Jadi Inisiatif DPR, Selangkah Lagi Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan

Ia menjelaskan aspek-aspek apa saja yang perlu dikaji sebelum mensahkan aturan itu.

Pertama, jika aturan cuti ini diganti maka dapat berpeluang mendorong pengusaha untuk menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak. Lantaran pengusaha harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil tersebut.

Kedua, kebijakan cuti ini dapat berpotensi menurunkan peringkat produktivitas tenaga kerja Indonesia yang saat ini sudah jauh tertinggal.

Data dari Asian Productivity Organization (APO) 2020 menunjukkan, posisi produktivitas per pekerja Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia.

Bahkan posisi Indonesia berada di bawah rata-rata tingkat produktivitas tenaga kerja 6 negara Asean dan peringkat dunia, yaitu Indonesia berada diurutan 107 dari 185 negara.

Ketiga, pemerintah juga perlu memperhatikan dampak aturan ini jika diterapkan kepada pelaku usaha UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM berjumlah 64,2 juta di 2018. Berdasarkan data Kementerian KUKM 2019, tenaga kerja UKM setara dengan 96,92 persen dari total tenaga kerja di Indonesia, yaitu sebanyak 119,6 juta orang.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU