Kompas TV bisnis kebijakan

HIPPI Sebut Cuti Melahirkan Enam Bulan Bikin Pengusaha Pilih Pekerja Kontrak

Kompas.tv - 24 Juni 2022, 15:28 WIB
hippi-sebut-cuti-melahirkan-enam-bulan-bikin-pengusaha-pilih-pekerja-kontrak
Ilustrasi ibu hamil. Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta meminta pemerintah dan DPR mengkaji kembali rencana penerapan cuti melahirkan enam bulan. (Sumber: Kompas.com/FREEPIK)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta meminta pemerintah dan DPR mengkaji kembali rencana penerapan cuti melahirkan enam bulan.

Seperti diberitakan, pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Salah satu poin pembahasannya adalah perpanjangan masa cuti melahirkan menjadi enam bulan.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, selain memperhatikan kondisi ibu melahirkan, pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi pengusaha.

"Pelaku usaha berharap agar pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan UU tersebut karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha," kata Sarman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: RUU KIA: Suami Berhak Cuti Dampingi Istri Melahirkan 40 Hari, Jika Keguguran 7 Hari

Ia menjelaskan, aspek-aspek apa saja yang perlu dikaji sebelum meresmikan aturan itu.

Pertama, jika aturan cuti ini diganti, dapat berpeluang mendorong pengusaha untuk menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak. Lantaran pengusaha harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil tersebut.

Kedua, kebijakan cuti ini dapat berpotensi menurunkan peringkat produktivitas tenaga kerja Indonesia yang saat ini sudah jauh tertinggal.

Sarman mengutip data dari Asian Productivity Organization (APO) 2020 yang menunjukkan, posisi produktivitas per pekerja Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia.

Baca Juga: DPR akan Lanjutkan Bahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, 6 Bulan Cuti Melahirkan hingga Penggajian



Sumber : KOMPAS TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x