> >

Petani Sawit Tercekik, Berharap Pemerintah Atur Ulang Penetapan Harga Tandan Buah Segar

Kebijakan | 2 Juli 2022, 00:05 WIB
Petani menunggu pedagang pengepul membeli buah sawitnya yang baru dipanen di wilayah Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (23/6/2022). Harga buah sawit kini menyentuh Rp 700 per kilogram. Pasar minyak sawit mentah belum pulih sejak larangan ekspor CPO dicabut Mei lalu. (Sumber: Kompas.id/Irma Tambunan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Asosiasi petani kelapa sawit berharap pemerintah mengatur ulang penetapan harga tandan buah segar (TBS) yang akan dibeli oleh pabrik kelapa sawit kepada petani.

Hal ini agar harga TBS yang diterima petani bisa sesuai dengan perhitungan biaya produksi yang meningkat sekarang ini.

Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (Popsi) Pahala Sibuea mengatakan, saat ini petani sawit mengalami kesulitan karena tingginya harga pupuk dan jatuhnya harga TBS dikarenakan permintaan dari produsen minyak goreng yang menurun.

"Sekarang petani sangat dalam kesulitan untuk mempertahankan kebun dan kehidupannya karena harga TBS terus turun di bawah Rp1.000 per kilogram, di beberapa tempat bahkan sampai Rp 400 per kilogram, dengan harga TBS sekarang ini petani sangat sulit untuk bertahan," ungkapnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Pahala menyebutkan, saat ini banyak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak lagi mengolah TBS akibat tangki CPO penuh, yang berdampak beberapa TBS petani tidak terbeli.

Adapun pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan soal pabrik kelapa sawit diharuskan membeli TBS dari petani minimal Rp1.600 per kilogram dinilai masih belum cukup ideal.

Baca Juga: Petani Sawit: Setiap Pagi Kami Terus Bertanya Kapan Pabrik Kembali Terima Sawit Petani

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Perjuangan Alvian Arahman juga menyebutkan pembelian TBS idealnya pada harga Rp3.000 per kilogram. Melihat, saat ini dari harga CPO saat ini dan harga pupuk yang masih tinggi.

Selain itu harga TBS petani di Malaysia RM 880 per kilogram, atau sekira Rp3.000 per kilogram.

Menurutnya, pemerintah saat ini juga perlu mengevaluasi kembali pajak ekspor CPO dan pajak bea keluar yang dinilainya sangat tinggi yaitu, sampai 600 dolar AS per ton.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU