> >

Besok Tarif Listrik Naik, Ini Daftar Golongan Terdampak dan Besarannya Per Bulan

Ekonomi dan bisnis | 30 Juni 2022, 16:47 WIB
Ilustrasi kenaikan tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan per 1 Juli 2022. (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV-Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022 kepada 2,5 juta pelanggan golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas dan golongan Pemerintah. 

Lima golongan yang merupakan tiga persen dari keseluruhan pelanggan PLN itu tidak mendapat subsidi, yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA) atau rumah tangga menengah, R3 (6.600 VA ke atas) atau rumah tangga, P1 (6.600VA sampai 200kVA) atau kantor pemerintah di tegangan rendah, P2 (200 kVA ke atas) atau kantor pemerintah, dan P3 atau Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.

Kementerian ESDM mencatat, jumlah pelanggan yang terdampak tarif listrik naik yakni rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Serta golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Baca Juga: Ini Alasan 11 Wilayah Wajib Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite

"Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar. Yang rumah tangga kecil kita masih proteksi," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers virtual,Senin (13/6/2022) lalu.

"Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga," tambahnya.

Berdasarkan Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022, berikut kenaikan tarif listrik untuk 5 golongan tersebut:

Baca Juga: Ternyata Beli LPG 3Kg Juga Pakai MyPertamina Sejak Maret Lalu, Ini Alasan Pemerintah

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : KompasTV


TERBARU