> >

Lion Air Minta Kemenhub Naikkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat agar Bisa Untung

Ekonomi dan bisnis | 29 Juni 2022, 16:59 WIB
Teknisi dan tim pelaksana perawatan dan sterilisasi armada Lion Air Group. (Sumber: Istimewa/Lion Air Group)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Maskapai Lion Air meminta kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat kepada Kementerian Perhubungan.

President Director of Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi mengatakan, pihaknya sulit mendapat keuntungan dengan batas atas tiket yang saat ini diterapkan.

Hal itu ia sampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Selasa (28/6/2022), yang juga disiarkan secara virtual.

"Kami coba untuk patuh kepada regulasi, bahkan rute-rute yang memang di-TBA-nya kami tidak bisa untung 100 persen. Kalau ini kami dipaksakan untuk bisa mengikuti TBA, otomatis kami mungkin sama dengan yang lainnya, tidak sanggup untuk menjalankan rute tersebut," kata Daniel, dikutip Rabu (29/6).

Ia menyampaikan, harga avtur yang merupakan bahan bakar pesawat saat ini sedang mahal, seiring melonjaknya harga minyak mentah dunia.

Sumbangan avtur dalam komposisi biaya penyusun tiket pesawat juga cukup besar.

Baca Juga: Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Rute Luar Negeri Mahal, Jakarta-Singapore Sempat Sentuh Rp15 juta!

Sehingga, meski pesawat terisi penuh, belum tentu maskapai bisa mendapat untung. Hal itulah yang membuat Lion Air meminta Kemenhub menaikkan TBA tiket pesawat, terutama di rute-rute tertentu agar maskapai bisa mendapatkan keuntungan. 

Sebelumnya, Kemenhub memang sudah mengizinkan penerapan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar pada tiket pesawat, sehingga harga tiket bisa jadi lebih mahal.

Lion Air juga meminta Kemenhub untuk memasukkan biaya perawatan dan sparepart atau suku cadang pesawat sebagai unsur tambahan penentu tarif tiket pesawat dan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019.

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU